Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mensosialisasikan tata cara penanganan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) kepada seluruh anggota panitia pengawas pemilu di 24 kabupaten dan kota.

Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo di Makassar, Jumat, menjelaskan, pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif harus disosialisasikan agar bentuk-bentuk pelanggaran ini tidak terjadi dalam pemilihan kepala daerah serentak ini.

"Pelanggaran TSM itu diatur dalam Undag Undag Nomor 10 tahun 2016. Mengapa kita mesti menyosialisasikannya, agar pelanggaran ini bisa diantisipasi sejak dini supaya tidak terjadi," jelasnya.

Ia mengatakan, sosialisasi kepada para anggota panwas serta staf ini penting dilakukan karena mereka nanti yang akan menjadi garda terdepan dalam hal pengawasasn pemilihan kepala daerah tersebut.

Apalagi, jenis-jenis pelanggaran TSM ini banyak ditemukan dalam bentuk politik uang atau money politic sesuai dengan pengalaman yang sebelum-sebelumnya.

"Ini mesti disosialisasikan dengan baik, sehingga bisa kita bisa berantas sama-sama. Kalau pengalaman yang lalu-lalu itu banyak ditemukan pada kasus money politic," katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia dari Bawaslu Sulsel, Sudirman Rahim menyatakan jika kegiatan yang menghadirkan para anggota panwas adalah upaya dalam menjalankan tahapan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat tanpa adanya suatu pelanggaran.

"Agar tim kuasa hukum partai politik, tim kuasa hukum pasangan calon, tim LO terhindar dari tindakan-tindakan pelanggaran Pemilu. Misalnya pelanggaran TSM, yang mampu mendiskualifikasi peserta Pemilu," jelasnua.

Dalam sosialisasi ini, selain anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo yang menjadi pembicara, Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf dan Fatmawati juga didaulat menjadi pembicara. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024