Kupang (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur akan merekrut petugas Ad Hoc untuk penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) pada 2019 mendatang.

Mereka yang direkrut nantinya bukan pengurus partai politik (Parpol) atau non partisan, kata Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe di Kupang, Selasa, terkait persiapan rekruitmen petugas Ad Hoc Pemilu 2019.

"Kami sudah menggelar rapat persiapan pembentukan badan Ad Hoc. Badan ini bertugas selama sembilan bulan hingga selesai Pemilu dan ditambah dua bulan setelah pemilu digelar," katanya.

Menurut Maryanti, anggota badan Ad Hoc harus independen karena tugas mereka juga sebagai penyelenggara pemilu.

Mengenai waktu perekrutan anggota badan Ad Hoc, Maryanti menjelaskan, sesuai jadwal, rekruitmen panitia ini dimulai 9 Januari - 8 Maret 2018.

Badan Ad Hoc yang dibentuk terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Anggota badan Ad Hoc akan ditempatkan di kecamatan dan kelurahan/desa di seluruh NTT.

"Badan ad hoc ini juga harus memiliki kemampuan penyelenggara pemilu," katanya.

 Mengenai peluang petugas pemilu di Pilkada serentak 2018, dia mengatakan, bisa diangkat dalam penyelenggaraan pemili dengan dua syarat.

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 37 PKPU Nomor 3 Tahun 2018, disebutkan bahwa anggota PPK dan PPS pada Pilgub, Pilwalkot, Pilbup bisa diangkat sebagai PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilu dengan memenuhi dua ketentuan.

"Dua ketentuan itu, yakni masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS," katanya.

Sedangkan yang kedua dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai anggota PPK dan PPS, katanya menambahkan.

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024