Makassar (Antaranews Sulsel) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar Nursari mengatakan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar disanksi terkait pelaksanaan Pilkada Kota Makassar.

"Sanksinya sudah diputuskan oleh Komisi ASN, dan kami tengah menunggu realisasi pelaksanaan sanksi tersebut dari pemerintah kota," kata Nursari yang ditemui di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan dua oknum ASN dikenai sanksi membuat pernyataan secara terbuka, sementara dua lainnya disanksi dengan penundaan kenaikan gaji selama setahun.

Sanksi lain yang diberikan, lanjutnya, adalah penurunan pangkat ASN tersebut satu tingkat ke bawah.

"Kategori pelanggarannya, menurut Komisi ASN termasuk sedang," imbuhnya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan, kata dia, bervariasi, terkait netralitas ASN.

Dua ASN, kata dia, diketahui ikut dalam deklarasi salah satu pasangan bakal calon wali kota, sementara dua ASN lain menggunakan fasilitas negara untuk merekapitulasi dukungan bakal calon.

Sementara, dua oknum lain, kata dia, membagikan deklarasi pasangan calon lewat akun twitter resmi.

Ia mengingatkan bahwa ASN mutlak bersikap netral, dan pihaknya akan memperoses setiap laporan pelanggaran yang masuk.

"Saat ini beberapa laporan juga sedang kami proses, jumlahnya lebih besar dari pada yang telah diberi sanksi," pungkasnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024