Makassar (Antaranews Sulsel) - Ketua DPRD Sulawesi Selatan HM Roem mengharapkan agar Kendaraan Dinas (Randis) yang sudah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Sulsel tidak disalahgunakan.

"Alhamdulillah, dari 33 unit yang sudah digunakan anggota dewan kami kembalikan. Saya berharap tidak disalahgunakan dan tetap dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat," katanya saat temu wartawan di ruang kerjanya, Makassar, Rabu.

Menurutnya, kendaraan tersebut yang dikembalikan juga bisa ditempatkan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan dinas yang memerlukan guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak perlu lagi pengadaan randis baru.

Kendati sudah dikembalikan, pihaknya kembali mengusulkan dari 33 Randis tersebut dikembalikan, meminta lima randis tetap digunakan sebagai kendaraan operasional bagi anggota dewan.

Hal ini dimaksudkan agar digunakan anggota ketika berada di Jakarta, bila mana secara bersamaan melakukan kunjungan kerja atau dalam rangka konsultasi di Kementerian terkait.

"Kalaupun bisa lima mobil ini ditempatkan di Jakarta sebagai kendaraan operasional disana sewaktu-waktu ada kunjungan kerja yang waktunya bersamaan, minimal mengurangi biaya transportasi dan tidak lagi menggunakan mobil rental," ujarnya mengusulkan.

Sebab pengembalian randis dewan tersebut diketahui seiring dengan dinaikannya tunjangan transportasi anggota DPRD Sulsel sehingga tidak lagi memerlukan randis dikecualikan lima pimpinan dewan DPRD Sulsel.

Diketahui, pengembalian randis dewan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD telah disahkan.

Dalam PP tersebut disebutkan adalah kenaikan gaji anggota dewan yang mencakup tunjangan transportasi dengan besaran mencapai dua kali lipat. Sehingga konsekwensinya, anggota dewan menjabat Ketua Komisi dan Wakilnya wajib mengembalikan semua randis yang merupakan alat kelengkapan dewan, hingga 31 Desember 2017.

Meski demikian, hingga tenggat waktu yang ditentukan, anggota DPRD baru mengembalikannya pada Senin 21 Januari 2018. Sementara untuk Randis unsur pimpinan DPRD Sulsel, tetap berada di gedung DPRD Sulsel karena unsur pimpinan tidak mendapatkan tunjangan transportasi.

"Sekarang ini hanya lima pimpinan DPRD Sulsel tidak dapat tunjangan transportasi, maka dari itu Randis pimpinan tetap ada dan sesuai aturan di PP terkait pemberian tunjangan transportasi," tambah mantan Bupati Sinjai ini. 

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024