Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan menyita dua unit mobil mewah milik tersangka narkoba berinisial AN (32) warga Kota Parepare, setelah mengembangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersangkutan.

"Kami sedang kembangkan kasus TPPU-nya dan sudah menyita dua unit mobilnya, rumah dan tanahnya di Kabupaten Pinrang," ujar Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Mardi Rukmianto, di Makassar, Kamis.

Dua unit mobil yang disita yakni satu unit mobil Mini Cooper yang harganya mencapai Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Honda Brio yang baru dibelinya secara tunai.

Pihaknya juga menyita barang berharga lainnya berupa lahan seluas 20 hektare serta satu unit rumah di Kabupaten Pinrang.

"Tersangka ini sedang kami sidik juga untuk kasus pencucian uangnya berupa dua unit mobil dan tanah seluas 20 hektare itu," katanya lagi.

Mardianto menyatakan, semua barang sitaan dari tersangka ini akan dilaporkan ke Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta diserahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjutnya.

Baca juga : BNN Sulsel sita mobil mewah tersangka narkoba

Sebelumnya, BNNP Sulsel berhasil mengamankan 12 tersangka jaringan narkotika dari dua kelompok. Jaringan tersebut yaitu dari Nunukan, Malaysia, dan Pare-Pare, sementara jaringan lainnya dari Medan, Parepare, Sidrap, dan Cianjur.

Selain itu, BNNP Sulsel juga telah memusnahkan barang bukti berupa narkoba golongan satu yang disita dari 12 tersangka itu, berupa ganja dan sabu-sabu.

Adapun barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan, antara lain sabu-sabu seberat empat kilogram lebih, dan ganja seberat dua kilogram, dengan 12 orang tersangka.

Mardi mengatakan, penangkapan bandar narkoba dilakukan sebelum pergantian tahun 2017. Diduga narkotika tersebut hendak dipakai untuk pesta tahun baru.

Namun karena kesigapan para petugas BNNP Sulsel, akhirnya narkoba tersebut berhasil digagalkan oleh anggotanya dan mengamankan para pelakunya pada tiga lokasi yang berbeda.

"Ini hasil penangkapan di akhir tahun, ada pada 22 Desember, kemudian 26 dan 28 Desember 2017. Hasilnya inilah yang bisa kami amankan," katanya pula.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024