Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menyita dua unit mobil mewah milik tersangka narkoba berinisial AN (32) warga Kota Parepare, Sulsel.

"BNNP akan menjerat pelaku dengan pidana pencucian uang dengan menyita dua unit mobil, rumah dan tanahnya di Kabupaten Pinrang,"  ujar Kepala BNNP Sulsel Mardi Rukmianto di Makassar, Kamis.

Dua unit mobil yang disita yakni satu unit mobil Mini Cooper yang harganya mencapai Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Honda Brio yang baru dibelinya secara tunai.

Bukan cuma itu, BNNP juga berhasil menyita barang berharga lainnya berupa lahan seluas 20 hektare serta satu unit rumah yang berada di Kabupaten Pinrang.

"Tersangka ini sedang kita sidik juga untuk kasus pencucian uangnya berupa dua unit mobil dan tanah seluas 20 hektare itu," katanya.

Mardianto menyatakan, semua barang sitaan dari tersangka ini akan dilaporkan ke Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta diserahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjutnya.

Sebelumnya, BNNP Sulsel berhasil mengamankan 12 tersangka jaringan narkotika dari dua kelompok. Jaringan tersebut yaitu dari Nunukan, Malaysia dan Pare-Pare, sementara jaringan lainnya dari Medan, Parepare, Sidrap dan Cianjur.

Selain itu, BNNP Sulsel juga telah memusnahkan barang bukti berupa narkoba golongan satu yang disita dari 12 tersangka itu seperti ganja dan sabu-sabu.

Adapun barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat empat kilogram lebih dan ganja seberat dua kilogram dengan 12 orang tersangka.

Mardi mengatakan penangkapan bandar narkoba dilakukan sebelum pergantian tahun 2017. Diduga narkotika tersebut hendak dipakai untuk pesta tahun baru.

Namun karena kesigapan dari para petugas BNNP Sulsel, akhirnya barang haram tersebut berhasil digagalkan oleh anggotanya dan mengamankan para pelakunya di tiga lokasi yang berbeda,

"Ini hasil penangkapan di akhir tahun ada yang tanggal 22 Desember kemudian tanggal 26 dan 28 Desember 2017. Hasilnya inilah yang bisa kita amankan," katanya. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024