Ambon (ANTARA Sulsel) - Koperasi Sinar Abadi setiap bulannya menyalurkan bantuan dana untuk modal usaha pedagang kecil dan menengah di Kota Ambon sampai Rp36 juta.

"Dana ini kami berikan kepada 60-an nasabah yang berprofesi sebagai pedagang kecil dan menengah berjualan di kompleks pasar Mardika," kata Ketua Koperasi Sinar Abadi, Hamid Waullat di Ambon, Sabtu.

Pinjaman modal usaha yang diberikan bervariatif dari angka terendah Rp500.000 untuk mereka yang tergolong pedagang asongan hingga nilai kredit tertinggi sebesar Rp15 juta.

Sebelum memberikan bantuan modal bagi pedagang yang mengajukan permohonan kredit, katanya, pegawai koperasi selalu melakukan pengecekan ke lokasi tempat usaha para pedagang untuk memastikan pinjaman mereka benar-benar dimanfaatkan untuk modal dagang.

Koperasi Sinar Abadi awalnya beropersasi di desa Hitu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2004, kemudian pindah lokasi ke Kota Ambon sejak tahun 2006.

"Terbatasnya jumlah nasabah yang mengajukan permohonan kredit sebab di kompleks pertokoan Mardika dan Batumerah, masih ada beberapa koperasi lainnya seperti Koperasi Makmur, Agung Abadi, dan Koperasi Baitul Mall," katanya.

Herman (40), salah seorang pedagang tradisional tikar dan bakul anyaman mengaku mendapatkan bantuan modal usaha dari Koperasi Sinar Abadi sebesar Rp5 juta sejak tahun 2007 dan berhasil mengembangkan usahanya.

"Awalnya, saya mulai menggeluti usaha penjualan tikar dan bakul anyaman sejak tahun 2005 dengan melibatkan isteri dan anak-anak untuk mengumpulkan bahan baku rotan dan daun tikar di hutan Seram Bagian Barat (SBB)," kata pria asal dusun Tanah Goyang, Desa Ketapang, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.

Bahan baku ini dianyaman sendiri menjadi tikar dan bakul berbagai ukuran kemudian dibawa ke Kota Ambon untuk dijual dengan harga bervariasi antara Rp10.000 - Rp40.000. Dalam sebulan, Herman menghasilkan tikar anyaman sebanyak 30 lembar dan 50 buah keranjang bakul.

Herman mulai mengembangkan usahanya sebagai pedagang asongan dan membukan Usaha Dagang (UD) Karya Pratama di kompleks pasar Mardika setelah mendapatkan pinjaman modal sebesar Rp5 juta dari Koperasi Sinar Abadi tahun 2007.

"Saya lebih memilih koperasi untuk mendapatkan pinjaman modal usaha karena cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan lokasi tempat usaha sebagai syaratnya. Beda dengan Bank yang persyaratannya dirasakan lebih memberatkan bagi kami selaku pedagang kecil," katanya.

Dari pinjaman Rp5 juta, setiap minggu Herman mengembalikan pinjaman koperasi sebesar Rp300.000 selama lima tahun.

(T.PSO-119/A027)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026