Makassar (Antaranews Sulsel) - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Marhumah Majid menilai jika gugatan dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kepada KPU setempat itu kabur dan prematur.

"KPU Makassar di sini menjadi termohon oleh pemohon salah satu pasangan calon. KPU Makassar digugat setelah penetapan calon," ujar Marhumah Majid usai sidang sengketa calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, gugatan tim kuasa hukum dari paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai petahana itu prematur.

Marhumah menyatakan jika pemohon salah dalam menempatkan gugatan kepada KPU Makassar karena selama proses, baik persyaratan sebagai calon maupun syarat pencalonan oleh bakal pasangan calon dari petahana itu semua memenuhi sehingga ditetapkan oleh KPU.

"Yang diperkarakan oleh pemohon itu pasal 71 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2010 di mana pada proses pencalonan, pokok pelanggaran yang dituduhkan itu tidak pernah muncul sehingga KPU tidak bisa dijadikan alasan dalam sengketa ini," katanya.

Dia menjelaskan, putusan KPU Makassar dalam menetapkan calon tidak ada kaitannya dengan alasan permohonannya pemohon karena jika sebelum proses pencalonan dipermasalahkan mungkin KPU bisa disengketakan.

Menurut dia, alasan permohonan pemohon adalah bentuk pelanggaran karena harusnya dilaporkan dulu ke panitia pengawas pemilu (panwaslu) dan kalau panwaslu menyatakan ini adalah objek sengketa baru bisa diajukan permohonan seperti ini.

"Ini langsung ajukan permohonan dengan berdasar pada aturan tiga hari setelah penetapan, padahal alasan permohonan tidak ada kaitannya dengan KPU karena memang tidak muncul sebelumnya ini masalah," jelasnya.

Marhumah menabahkan, berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah ada prosedurnya dan alasan permohonan adalah bentuk pelanggaran yang seharusnya dilaporkan dulu ke panwas.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Appi-Cicu, Anwar Ilyas menyatakan, permohonan gugatan itu berdasarkan bentuk pelanggaran dari Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Jo Peraturan KPU Nomor 17 pada pasal 89 tentang larangan petahana menggunakan kewenangan dan program yang menguntungkan dirinya.

Bentuk pelanggaran kewenangan dari petahana yakni pembagian smartphone (HP) kepada seluruh Ketua RT dan RW di Makassar, pengangkatan tenaga kontrak, penggunaan tagline dua kali tambah baik dan jangan biarkan Makassar mundur lagi.

"Permohonan kami ke majelis sengketa Bawaslu itu tidak perlu harus menunggu dulu aduan karena pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu tidak mengisyartakan melaporkan ke Panwas dan tidak butuh laporan tapi bisa langsung disengketakan," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024