Makassar (Antaranews Sulsel) - Kementerian Kelautan dan  Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar menyosialisasikan sertifikat tunggal (single certificate) kepada para pelaku usaha karantina ikan dan mutu.

Kepala Balai BKIPM Makassar Sitti Chadijah, di Makassar, Rabu, mengatakan sosialisasi kepada para pelaku usaha karantina ikan dan mutu di Sulawesi Selatan ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Salah satu inovasi dari program Kementerian KP ini adalah sertifikasi tunggal yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha karantina ikan dan mutu, karena perkembangan bisnis saat ini sudah semakin mudah, efisien, dan berkualitas sehingga sertifikat ini sangat penting dimiliki," ujarnya lagi.

Adapun para pelaku usaha yang diundang hadir yakni dari Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan Unit Usaha Pembudidayaan Ikan (UUPI) sebanyak 150 orang.

Pada kegiatan tersebut, Kepala BKIPM Makassar Sitti Chadidjah menyatakan sertifikat tunggal adalah salah satu bentuk inovasi pelayanan publik, terutama dalam hal integrasi sertifikasi yang nantinya dapat membantu pelaku usaha dalam melakukan kegiatan eksportasi dengan mudah, terjangkau, dan cepat.

"Dengan sistem sertifikat tunggal, diyakini mampu menyederhanakan proses bisnis terkait pengurusan sertifikat kesehatan ikan dan mutu hasil perikanan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan ekspor komoditas perikanan" katanya lagi.

Sitti Chadijah menerangkan, dengan adanya sertifikat tunggal ini, maka sistem ekspor komoditas perikanan untuk tujuan konsumsi maupun nonkonsumsi dapat tercatat dan terdokumentasi dengan baik.

Implementasi sertifikat tunggal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.

Pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi sertifikat tunggal ini, ekspor hasil kelautan dan perikanan bisa dimaksimalkan dan memudahkan para pelaku usaha.

Pada kesempatan itu, Sitti Chadijahn menyerahkan sertifikat Instalasi Karantina Ikan dan sertifikat Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) kepada unit usaha yang telah melaksanakan manajemen biosekuriti dan memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap ketentuan peraturan perkarantinaan ikan.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024