Makassar (Antaranews Sulsel) - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 57 entitas yang telah dipantau dan diperiksa langsung.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam rilisnya di Makassar, Rabu, mengatakan imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," jelasnya.

Dari 57 entitas itu terdiri dari 33 entitas di bidang forex/futures trading, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing dan 7 entitas di bidang lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya namun masih beroperasi seperti PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat melalui Siaran Pers Satgas Waspada Investasi.

Satgas Waspada Investasi mengumumkan bahwa saat ini 13 Kementerian dan Lembaga sudah efektif tergabung dalam tugas-tugas untuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.

Selain anggota lama yaitu OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Juga sudah bergabung Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi.

Pihaknya juga berharap peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan. Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut, pertama memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

serta yang Ketiga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Daftar 57 Entitas Yang Telah Dipantau Dan Diperiksa Langsung Oleh Satgas Waspada Investasi hingga Februari 2018 Dan Harus Menghentikan Kegiatannya: No. Entitas Lokasi Kantor Pusat Kegiatan usaha antara lain.

1. Global Horizon/ http://globalhorizonmanagement.com Tidak diketahui Penasihat Investasi tanpa izin, 2. Skyway Capital/ www.skywaytransportstring.id Jakarta Investasi saham.

3. Financial.org Inggris Investasi saham demam fixed income,

4. Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri Bekasi Koperasi simpan pinjam,

5. Program Senja Investasi/senja.co.id/ Koperasi Syariah Pesantren Entrepereneur Bekasi Jual beli tanah beserta pohon dengan garansi 100 persen.

6. Solusi Tunai/ Swarna / PT Rimba Hijau Investasi Jakarta Investasi uang atau logam mulia dengan bunga 1,6 ? 1,8 % per bulan.

7. Program Hibah Anthoni Salim oleh Agus Santoso dan Nilia Salim Tidak diketahui Program hibah dana simpanan yang mengatasnamakan Anthoni Salim.

8. Rejeki Marketing/ PT Sumber Mulya Sentosa Solo Paket kebutuhan sehari-hari dengan manfaat hemat 50% dan manfaat tambahan berupa komisi. Adapun bisnis lainnya antara lain transportasi online, layanan pemesanan travel & wisata, dan online marketplace.

9. www.mpulsa-ind.com Tidak diketahui Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin 10. PT Maestro Digital Telekomunikasi/ Maestro Pulsa/ www.maestroreborn.com Jakarta Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin.

11. Coinpulsa.com Tidak diketahui Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin.

12. www.pointpulsa.com Jawa Timur Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin.

13. PT Eljhon Digital Finance (Zimple Pay) Jakarta Utara Aplikasi sistem pembayaran dengan cara multi level marketing (MLM) tanpa izin.

14. Black Tuma Tidak diketahui Penjualan produk sabun dan masker arang ?Black Tuma? secara MLM tanpa izin.

15. PT Arbiel Sinar Berkah Sejahtera Tangerang MLM tanpa izin.

16. clicknshare/clickandshare Tidak diketahui Menawarkan virtual currency (e-coins).

17. Markas Mavrodian Manado (MMM) Tidak diketahui Jual beli ?Uang Mavro? dengan keuntungan mencapai 30% per bulan dengan keuntungan mencapai 30% per bulan.

18. Aladin Capital/ Aladin Coin/ www.aladincoins.com Tidak diketahui Jual beli cryptocurrency.

19. BTC Panda/ btcpanda.com Tidak diketahui Jual beli cryptocurrency.

20. Hero Token/ https://herotoken.io Tidak diketahui Jual beli cryptocurrency.

21. Hextra Coin/ https://hextracoin.com Tidak diketahui Jual beli cryptocurrency.

22. Matadors Coin/ https://www.matadorscoin.io Tidak diketahui Jual beli cryptocurrency.

23. Near Plus Coin (NPC) Tidak diketahui Jual beli cryptocurrency.

24. Zapphire Coin (www.zapphirecoin.com/ www. Zapphirecoin.net/ www. Zapphirecoin.org) Tidak diketahui Jual beli cryptocurrency.

25. PT Djohan/ www.djohancapital.co.id Surabaya Pelatihan/ workshop/ trading forex tanpa izin.

26. PT Best Profit/ www.profitbpf.com Tidak diketahui Investasi forex tanpa izin dengan duplikasi website PT Bestprofit Futures (www.bestprofit-futures.co.id).

27. PT Royal Trust/ www.pt-royaltrust.com Tidak diketahui Investasi forex tanpa izin dengan duplikasi website PT Royal Trust Futures (www.royalfx.co.id).

28. PT Pacific Futures/ www.pasificfutures.com Tidak diketahui Investasi forex tanpa izin dengan duplikasi website PT Pacific 2000 Futures (http://p2000f.co.id).

29. PT Trading Solid Gold Futures/ www.trading-sg.com Tidak diketahui Investasi forex tanpa izin dengan duplikasi website PT Solid Gold Berjangka (www.sg-berjangka.com).

30. www.investasimaxcofutures.com Tidak diketahui Investasi forex tanpa izin dengan duplikasi website PT Maxco Futures.

31 www.monexinvestindofutures.cf Tidak diketahui Investasi forex tanpa izin dengan sistem profit sharing dan duplikasi website PT Monex Investindo Futures dan sebagainya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024