• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Sabtu, 17 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • BNN bongkar pabrik narkoba jaringan global di apartemen

      BNN bongkar pabrik narkoba jaringan global di apartemen

      Sabtu, 17 Januari 2026 12:17

      Pemkab Sumenep : Energi hijau kembangkan ekonomi Kangean

      Pemkab Sumenep : Energi hijau kembangkan ekonomi Kangean

      Jumat, 16 Januari 2026 17:14

      Nelayan lansia hilang di perairan Siwa Wajo

      Nelayan lansia hilang di perairan Siwa Wajo

      Kamis, 15 Januari 2026 15:39

      Antaranews sabet lagi Adam Malik Awards untuk media daring terbaik

      Antaranews sabet lagi Adam Malik Awards untuk media daring terbaik

      Rabu, 14 Januari 2026 15:53

      Menko Airlangga sebut pemerintah siapkan Rp335 triliun untuk MBG di 2026

      Menko Airlangga sebut pemerintah siapkan Rp335 triliun untuk MBG di 2026

      Rabu, 14 Januari 2026 4:23

  • Hukum
    • PLN UIP Sulawesi amankan aset negara pada PLTU Punagaya Jeneponto

      PLN UIP Sulawesi amankan aset negara pada PLTU Punagaya Jeneponto

      Satpol PP Sulbar sosialisasi soal penegakan perda peredaran rokok ilegal di Pasangkayu

      Satpol PP Sulbar sosialisasi soal penegakan perda peredaran rokok ilegal di Pasangkayu

      Polri ringkus buron internasional pelaku pembunuhan di Rumania

      Polri ringkus buron internasional pelaku pembunuhan di Rumania

      Tersangka perambah hutan di Gowa ajukan penangguhan penahanan karena sakit

      Tersangka perambah hutan di Gowa ajukan penangguhan penahanan karena sakit

      Polresta Mamuju dan organisasi mahasiswa teken kesepakatan demonstrasi damai

      Polresta Mamuju dan organisasi mahasiswa teken kesepakatan demonstrasi damai

  • Politik
    • Presiden Prabowo koreksi desain IKN, tambah embung hingga antisipasi karhutla

      Presiden Prabowo koreksi desain IKN, tambah embung hingga antisipasi karhutla

      Kesbangpol Sulbar ajak partai politik bangun demokrasi sehat

      Kesbangpol Sulbar ajak partai politik bangun demokrasi sehat

      KPU Makassar sosialisasikan pendidikan politik bagi pemilih pemula di sekolah

      KPU Makassar sosialisasikan pendidikan politik bagi pemilih pemula di sekolah

      Kata Yusril, Pilkada lewat DPRD permudah pengawasan money politic

      Kata Yusril, Pilkada lewat DPRD permudah pengawasan money politic

      Diskominfo Sulbar dan Pemkab Mateng kerja sama replikasi aplikasi WFA

      Diskominfo Sulbar dan Pemkab Mateng kerja sama replikasi aplikasi WFA

  • Daerah
    • Pesawat milik Indonesia Air Transport hilang kontak di Maros

      Pesawat milik Indonesia Air Transport hilang kontak di Maros

      Pemprov Sulsel salurkan bantuan pada korban puting beliung di Pangkep

      Pemprov Sulsel salurkan bantuan pada korban puting beliung di Pangkep

      Pemkab Sidrap distribusikan 80 ton telor untuk MBG

      Pemkab Sidrap distribusikan 80 ton telor untuk MBG

      Pemkab Gowa menyerahkan 3.608 sertifikat PTSL kepada masyarakat

      Pemkab Gowa menyerahkan 3.608 sertifikat PTSL kepada masyarakat

      UMI siapkan SDM unggul dukung  PSN Presiden Prabowo

      UMI siapkan SDM unggul dukung PSN Presiden Prabowo

  • Lintas Daerah
    • Gempa magnitudo 5,5 guncang Ambon

      Gempa magnitudo 5,5 guncang Ambon

      Gempa magnitudo 4,5 guncang Kabupaten Tolitoli Sulteng Jumat malam

      Gempa magnitudo 4,5 guncang Kabupaten Tolitoli Sulteng Jumat malam

      Pemprov Sulbar berupaya tekan angka kemiskinan turun satu persen setiap tahun

      Pemprov Sulbar berupaya tekan angka kemiskinan turun satu persen setiap tahun

      Tanggul Sungai Kalimalang jebol akibatkan wilayah Kerawang kebanjiran

      Tanggul Sungai Kalimalang jebol akibatkan wilayah Kerawang kebanjiran

      Siklon Tropis Nokaen di perairan Indonesia picu hujan dan gelombang laut tinggi

      Siklon Tropis Nokaen di perairan Indonesia picu hujan dan gelombang laut tinggi

  • Gaya Hidup
    • Kemenkes tambah anggaran khusus guna percepatan deteksi TBC pada 2026

      Kemenkes tambah anggaran khusus guna percepatan deteksi TBC pada 2026

      Hujan ringan guyur mayoritas kota besar RI pada Jumat, Makassar gerimis

      Hujan ringan guyur mayoritas kota besar RI pada Jumat, Makassar gerimis

      Tidak jujur soal kesehatan, enam calon petugas haji dipulangkan dari diklat

      Tidak jujur soal kesehatan, enam calon petugas haji dipulangkan dari diklat

      Persekutuan Oikumene Pelindo kuatkan tali kasih saat Natal

      Persekutuan Oikumene Pelindo kuatkan tali kasih saat Natal

      BPBD Makassar-Yonsipur sediakan teknologi air bersih

      BPBD Makassar-Yonsipur sediakan teknologi air bersih

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah

      OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Harga emas di Pegadaian hari ini kompak naik

      Harga emas di Pegadaian hari ini kompak naik

      Warga Makassar merespons positif uji coba bus Trans Sulsel

      Warga Makassar merespons positif uji coba bus Trans Sulsel

      Gubernur Sulsel serahkan bantuan kapal penangkap ikan bagi nelayan di PPI Bone

      Gubernur Sulsel serahkan bantuan kapal penangkap ikan bagi nelayan di PPI Bone

      Gubernur Sulsel \"ground breaking\" pembangunan jalan poros Tanabatue-Palattae Bone

      Gubernur Sulsel "ground breaking" pembangunan jalan poros Tanabatue-Palattae Bone

      Fasilitas pendukung wisata Karst Rammang-Rammang butuh revitalisasi

      Fasilitas pendukung wisata Karst Rammang-Rammang butuh revitalisasi

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Makanan khas Sulsel \"Pallu Ce\'la\" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Makanan khas Sulsel "Pallu Ce'la" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      Eropa ancam boikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      Eropa ancam boikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      Bobotoh harus jadi tuan rumah yang baik saat lawan Persija

      Bobotoh harus jadi tuan rumah yang baik saat lawan Persija

      Ini alasan pelatih PSM setelah dibantai Bali United 0-2, ungkap makna Ewako

      Ini alasan pelatih PSM setelah dibantai Bali United 0-2, ungkap makna Ewako

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      PSG hantam Lille 3-0, Dembele cetak dua gol

      PSG hantam Lille 3-0, Dembele cetak dua gol

      Atalanta hanya bermain 1-1 kontra Pisa

      Atalanta hanya bermain 1-1 kontra Pisa

      Manchester City sepakat membeli Marc Guehi dari Crystal Palace

      Manchester City sepakat membeli Marc Guehi dari Crystal Palace

      Marc-Andre ter Stegen semakin dekat tinggalkan Barcelona gabung Girona

      Marc-Andre ter Stegen semakin dekat tinggalkan Barcelona gabung Girona

  • Internasional
    • Perkuat satuan militer, Prancis segera kerahkan pasukan darat, laut, udara ke Greenland

      Perkuat satuan militer, Prancis segera kerahkan pasukan darat, laut, udara ke Greenland

      Menkeu Prancis ingatkan AS, Greenland negara berdaulat  tak boleh dipermainkan

      Menkeu Prancis ingatkan AS, Greenland negara berdaulat tak boleh dipermainkan

      Teheran tidak akan diam hadapi ancaman AS

      Teheran tidak akan diam hadapi ancaman AS

      AS hentikan sementara penerbitan visa imigran dari  75 negara

      AS hentikan sementara penerbitan visa imigran dari 75 negara

      AS perintahkan warganya segera tinggalkan Iran

      AS perintahkan warganya segera tinggalkan Iran

  • Sejagat
    • Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya

      Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya

      Unismuh workshop K3 perkuat kampus berstandar internasional

      Unismuh workshop K3 perkuat kampus berstandar internasional

      Ratusan penderita TBC ditemukan di Rutan dan Lapas Sulsel

      Ratusan penderita TBC ditemukan di Rutan dan Lapas Sulsel

      Menag luncurkan Eco-Pesantren di Bone dukung kemandirian pesantren

      Menag luncurkan Eco-Pesantren di Bone dukung kemandirian pesantren

      Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh

      Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Kebakaran belasan unit kios di Kendari

      FOTO - Kebakaran belasan unit kios di Kendari

      FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Layanan bus Trans Mamminasata berhenti beroperasi

      FOTO - Layanan bus Trans Mamminasata berhenti beroperasi

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

  • Video
    • Pesawat ATR 400 rute Jogja-Makassar hilang kontak di Maros

      Pesawat ATR 400 rute Jogja-Makassar hilang kontak di Maros

      Sembilan sekolah rakyat di Sulsel mulai masuk tahap konstruksi

      Sembilan sekolah rakyat di Sulsel mulai masuk tahap konstruksi

      Percepat temuan kasus TBC Sulsel, Kemenkes beri bantuan alat rontgen

      Percepat temuan kasus TBC Sulsel, Kemenkes beri bantuan alat rontgen

      BMKG peringatkan cuaca ekstrem 10 Hari, wilayah Sulsel diminta waspada

      BMKG peringatkan cuaca ekstrem 10 Hari, wilayah Sulsel diminta waspada

      Wisatawan ke Sulsel lampaui target, pemerintah siapkan strategi 2026

      Wisatawan ke Sulsel lampaui target, pemerintah siapkan strategi 2026

Logo Header Antaranews Makassar

Menanti pengesahan peraturan pelaksana UU TPKS

id peraturan pelaksana UU TPKS,UU TPKS,kekerasan seksual,penanganan kekerasan seksual,mencegah kekerasan seksual,KemenPPPA Oleh Anita Permata Dewi Selasa, 7 Mei 2024 13:54 WIB

Image Print
Menanti pengesahan peraturan pelaksana UU TPKS

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti (kedua kiri) dalam talkshow bertajuk "Sinergi dalam Implementasi UU TPKS untuk Ciptakan Tempat Kerja Bebas Kekerasan Seksual", di Jakarta, Kamis (7/12/2023). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Dua hari lagi kita akan menginjak tanggal 9 Mei 2024, yang artinya tepat dua tahun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan.

Kabar baiknya, dua dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS telah ditandatangani Presiden RI dan diundangkan dalam lembaran negara.

Pertama, adalah Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 23 Januari 2024.

Kedua, yang terbaru, yakni Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang disahkan pada 22 April 2024, satu hari setelah momentum peringatan Hari Kartini.

Sementara lima peraturan pelaksana yang belum disahkan adalah RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS dan RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS.

Selain itu juga Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat dan Rancangan Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

Keempat peraturan ini masih berada di meja Kementerian Sekretariat Negara menunggu untuk disahkan.

Sementara Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, statusnya sudah pleno harmonisasi di Kemenkumham.

Berdasarkan Pasal 91 Ayat 2 UU TPKS, peraturan pelaksana dari UU TPKS harus telah ditetapkan paling lambat dua tahun terhitung sejak Undang-undang ini diundangkan, dalam hal ini 9 Mei 2024.

Memang tidak terdapat konsekuensi maupun sanksi yang secara eksplisit diatur dalam UU tersebut bila peraturan pelaksana meleset diundangkan dari jadwal yang seharusnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan telah menyelesaikan seluruh tugas dalam membuat peraturan pelaksana UU TPKS.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati menyatakan lima peraturan pelaksana lainnya akan segera menyusul untuk disahkan.

Waktunya kapan? Tentu menunggu Presiden untuk mengesahkan.

Pengesahan peraturan turunan ini tentunya menjadi perhatian serius KemenPPPA dan juga para aktivis perempuan dan anak.

Secara teknis operasional, kedepannya KemenPPPA akan menyiapkan peraturan-peraturan menteri sebagai aturan turunan dari Perpres tersebut, karena tidak semuanya tercakup dalam Perpres.

Sebenarnya tidak ada alasan UU TPKS tidak bisa diterapkan, karena jika sebuah UU telah dituangkan dalam lembaran negara, maka seluruh rakyat Indonesia wajib mengetahuinya dan menaatinya.

Sehingga ketika UU ini disahkan, maka aparat penegak hukum harus merujuk pada UU ini yang sifatnya lex specialis dan mengatur sanksi terhadap bentuk kejahatan graviora delicta (kejahatan serius).

Namun, lagi-lagi, belum adanya peraturan pelaksana sebagai panduan teknis membuat aparat penegak hukum masih memiliki berbagai keraguan dalam menerapkan aturan dalam UU TPKS.

Adanya, kemungkinan perbedaan pemahaman dan penafsiran membuat penegak hukum belum menerapkan UU ini secara menyeluruh.


Perpres UPTD PPA

Keberadaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) merupakan rujukan bagi pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak korban kekerasan yang perlu ditindaklanjuti oleh layanan rujukan lanjutan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Korban tidak boleh direpotkan dengan birokrasi. Dulu, sebelum ada UU TPKS, ketika korban memerlukan layanan kesehatan, maka perlu datang ke rumah sakit.

Tapi dengan adanya Perpres UPTD PPA, petugas yang harus mendatangi korban, sehingga tidak membuat korban lelah, dan korban tidak akan ditanyai hal-hal yang sama, yang bisa mengakibatkan trauma mendalam dan kekerasan berulang.

Dengan adanya Perpres ini, maka UPTD PPA yang sudah terbentuk harus menyesuaikan tugas dan fungsinya, sesuai dengan mandat UU TPKS dalam waktu dua tahun sejak UU ini disahkan.

Sementara bagi daerah yang belum membentuk UPTD PPA, pembentukan UPTD PPA dilakukan paling lambat tiga tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.


Harapan aktivis perempuan

Direktur LBH APIK Jawa Barat Ratna Batara Munti mengungkapkan harapannya agar lima peraturan pelaksana segera disahkan sehingga dapat dilakukan percepatan pelaksanaan UU TPKS.

Pasalnya, semakin lama peraturan pelaksana disahkan, semakin lama pula korban mendapatkan keadilan yang diharapkan.

Pihaknya pun menyoroti adanya keadilan yang tertunda dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual, karena aparat penegak hukum yang tidak menjalankan UU TPKS, misalnya terkendala soal pembuktian.

Padahal ada terobosan alat bukti dengan cukup satu keterangan saksi korban ditambah satu alat bukti lainnya.

Satu alat bukti lainnya itu telah diperluas, sehingga tidak harus visum et repertum, tapi bisa hasil pemeriksaan psikolog.

Senada, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga berharap lima peraturan pelaksana dari UU TPKS bisa segera disahkan dalam waktu hingga 9 Mei 2024.

"Masih ada lima peraturan pelaksana yang belum diundangkan. Tentu kami harapkan kelima peraturan pelaksana ini bisa disahkan atau ditandatangani oleh presiden, karena UU TPKS memandatkan peraturan pelaksana yang harus tersedia selambat-lambatnya dua tahun setelah UU tersebut disahkan pada 9 Mei 2022," kata Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Pemerintah diminta untuk segera mengesahkan lima peraturan pelaksana UU TPKS sebagai wujud komitmen dalam menghapus kekerasan seksual serta melindungi korban kekerasan seksual.


Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Puting beliung di Makassar-Maros akibatkan pohon tumbang

Puting beliung di Makassar-Maros akibatkan pohon tumbang

Minggu, 11 Januari 2026 5:09 Wib

Bupati Jeneponto raih penghargaan pelaksana PK-25 dari Kemendukbangga/BKKBN

Bupati Jeneponto raih penghargaan pelaksana PK-25 dari Kemendukbangga/BKKBN

Rabu, 26 November 2025 17:31 Wib

Arya Perdana umrah, Dansat Brimob jadi Plh Kapolrestabes Makassar

Arya Perdana umrah, Dansat Brimob jadi Plh Kapolrestabes Makassar

Sabtu, 8 November 2025 13:18 Wib

BPBD Makassar salurkan bantuan ke korban kebakaran di Maccini Sombala

BPBD Makassar salurkan bantuan ke korban kebakaran di Maccini Sombala

Minggu, 21 September 2025 13:27 Wib

Dosen UNM terapkan teknologi irigasi bertenaga surya di Bulukumba

Dosen UNM terapkan teknologi irigasi bertenaga surya di Bulukumba

Jumat, 19 September 2025 20:44 Wib

Sulsel ditunjuk jadi pelaksana HUT ke-46 Dekranas pada 2026

Sulsel ditunjuk jadi pelaksana HUT ke-46 Dekranas pada 2026

Kamis, 14 Agustus 2025 21:10 Wib

Polisi telah tangkap dua orang penganiaya panitia Shalat Id di Selayar Sulsel

Polisi telah tangkap dua orang penganiaya panitia Shalat Id di Selayar Sulsel

Rabu, 2 April 2025 5:27 Wib

2.164 jiwa terdampak banjir ekstrem di Makassar

2.164 jiwa terdampak banjir ekstrem di Makassar

Rabu, 12 Februari 2025 15:13 Wib

  • Terpopuler
Gubernur Sulsel serahkan bantuan kapal penangkap ikan bagi nelayan di PPI Bone

Gubernur Sulsel serahkan bantuan kapal penangkap ikan bagi nelayan di PPI Bone

Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya

Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya

Pesawat milik Indonesia Air Transport hilang kontak di Maros

Pesawat milik Indonesia Air Transport hilang kontak di Maros

Warga Makassar merespons positif uji coba bus Trans Sulsel

Warga Makassar merespons positif uji coba bus Trans Sulsel

Marc-Andre ter Stegen semakin dekat tinggalkan Barcelona gabung Girona

Marc-Andre ter Stegen semakin dekat tinggalkan Barcelona gabung Girona

  • Top News
Pesawat milik Indonesia Air Transport hilang kontak di Maros

Pesawat milik Indonesia Air Transport hilang kontak di Maros

Tersangka perambah hutan di Gowa ajukan penangguhan penahanan karena sakit

Tersangka perambah hutan di Gowa ajukan penangguhan penahanan karena sakit

Warga minta gesa perbaikan jalan, Gubernur Sulsel : Sabar

Warga minta gesa perbaikan jalan, Gubernur Sulsel : Sabar

Nelayan lansia hilang di perairan Siwa Wajo

Nelayan lansia hilang di perairan Siwa Wajo

Singkirkan Nigeria lewat adu penalti, Maroko tantang Senegal di final Piala Afrika 2025

Singkirkan Nigeria lewat adu penalti, Maroko tantang Senegal di final Piala Afrika 2025

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video