Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan melakukan harmonisasi dua rancangan peraturan Bupati (ranperbup) Barru untuk menyelaraskan dengan regulasi lainnya.
Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel Abdillah di Makassar, Jumat, mengatakan dua ranperbup yang masuk untuk dilakukan harmonisasi yakni pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Jadi ada dua ranperbup yang akan diharmonisasi untuk menyelaraskan dengan peraturan lainnya agar tidak tumpang tindih," ujarnya.
Dalam arahannya, tim perancang Kemenkum Sulsel meminta kepada tim pemrakarsa untuk memperbaiki penulisan kedua ranperbup tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Di samping itu, tambahkan juga klausul bahwa kriteria masyarakat penghasilan rendah mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 22/2023,” ujarnya
Para perancang lalu menyepakati bahwa kedua ranperbup tersebut dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah melakukan perbaikan-perbaikan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati mengapresiasi perancang yang selalu bekerja dan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengorganisasian produk hukum daerah sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal.
"Kewenangan pengorganisasian rancangan produk hukum daerah oleh Kanwil Kemenkum Sulsel ini merupakan amanat dari UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Heny.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barru Jamaluddin menyampaikan bahwa kedua Ranperbup ini disusun di dalam rangka memenuhi amanat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati se-Indonesia terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Adapun tujuan adanya SE tersebut adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Untuk itu, kami telah membuat ranperbup ini untuk kemudian diharmonisasi di Kanwil,” kata Jamaluddin.
Selain itu, dia mengatakan Ranperbup itu juga dibuat untuk menjalankan amanat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri No 03.HK/KPTS/Mn/2024, No 3015/KPTS/M/2024, No 600.10-4849 Tahun 2024 yang perlu menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan BPHTB dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah.
“Kami berharap agar Ranperbup yang akan menjadi peraturan bupati ini, nantinya dapat diterapkan secara merata di wilayah Kabupaten Barru sehingga masyarakat diharapkan dapat memiliki tempat tinggal yang layak serta kualitas hidup mereka akan meningkat,” ucap Jamaluddin.*