Makassar (Antaranews Sulsel) - Sebanyak 14 ekor satwa dilindungi undang-undang, berhasil diamankan Tim Operasi Sporc Brigade Anoa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

"Satwa atau burung dilindungi itu yakni 1 ekor Elang  Bandol, 1 Elang Laut,  1 Kakatua Jambul Kuning,  1 Nuri Kepala Hitam, 2 Nuri Sulawesi,  3 Nuri Ternate dan 5  perkici diamankan Sabtu (31/3)," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muhammad Nur di Makassar, Minggu.

Menurut dia, semua satwa itu diamankan dari Kabupaten Bone dan Barru, Sulawesi Selatan dan pihaknya akan terus melakukan operasi terkait penindakan dan pengamanan terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi undang-undang.

Dia mengatakan, tujuan tindakan yang dilakukan itu untuk memberikan  efek jera pada pelaku tindak kejahatan yang  merusak keseimbangan ekosistem

"Yang tak kalah pentingnya  adalah, kami berupaya menjaga  kehidupan spesies satwa yang dilindungi dari kepunahan," jelas Muhammad Nur.

Dia menjelaskan, saat ini Amp sebagai pemilik 14 ekor satwa dilindungi sudah menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Sementara barang bukti sebanyak 14 ekor satwa dilindungi akan dititip rawatkan di Gowa Discovery Park, agar mendapatkan perawatan dan makanan.
 
Sedang  pelaku yang melanggar ketentuan pasal 40 ayat (2), UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Pewarta : -
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024