Mamuju (Antaranews Sulbar) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat melakukan mediasi pemberian izin prinsip pembangunan stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) PT Anugrah Djam Sejati (ADS) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.

"Pemberian izin yang terkesan terjadi penundaan berlarut-larut akhirnya menemui titik terang," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, setelah melalui beberapakali mediasi yang difasilitasi oleh Ombudsman RI Sulbar, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui BPM-PSTP akhirnya menerbitkan izin prinsip PT ADS.

Menurut dia, Direktur PT ADS Watif Waris mengucap syukur dan berterima kasih kepada Ombudsman RI Sulbar, karena terhitung sejak 2 April 2018 Izin Prinsip Pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang dimohonkan akhirnya diterbitkan meski harus melalui proses panjang hampir tiga tahun lamanya.

Ia mengatakan, penanganangan pengaduan yang disampaikan direktur PT. ADS hingga tiga tahun lamanya merupakan bukti bahwa tidak semua pengaduan dikantor Ombudsman bisa selesai dengan cepat, namun demikian Ombudsman akan terus melakukan tindaklanjut hingga laporan tuntas.

"Demikianlah cara kerja Ombudsman dengan segala resiko dan tantangannya dalam mengawal pelayanan publik dan pemberantasan Maladministrasi di daerah ini," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya akan terus bergerak perlahan tapi pasti untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik berjalan sesuai koridor dan adanya kepastian kepada publik, demi terciptanya layanan yang berkualitas dan berkeadilan bagi semua kalangan.

Sementara Watif berharap, semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak utamanya penyelenggara pelayanan Publik sehingga kedepan tidak adalagi masyarakat merasakan bagaimana pedih dan getirnya menjadi korban Maladministrasi.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024