Mamuju (Antaranews Sulbar) - Dewan Rakyat AntiKorupsi (Derak), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsen pada penegakan hukum dan kebijakan publik di Sulawesi Barat menyatakan, akan menggugat 17 dokter spesialis Rumah Sakit Regional Provinsi Sulawesi Barat.

"Kami akan ajukan gugatan `class action` terhadap 17 dokter spesialis Rumas Sakit Regional Sulbar yang telah meninggalkan tugas selama kurang lebih empat bulan secara sepihak," kata Ketua Umum Derak Sulbar Husaini, di Mamuju, Selasa.

Salah satu materi gugatan yang akan diajukan terhadap 17 dokter spesialis itu, kata Husaini, yakni meninggalkan tugas sebelum masa perjanjian kerja dengan pemerintah provinsi berakhir.

"Kami telah mempersiapkan gugatan dan tengah melakukan komunikasi ke sejumlah penasehat hukum internal Derak maupun dari lembaga bantuan hukum lainnya. Saat ini, sudah ada lima pengacara menyatakan diri bergabung," ujar Husaini.

"Kami meminta ke-17 dokter spesialis itu mengembalikan uang negara 10 kali lipat dari jumlah dana yang digunakan para dokter itu saat menjalani pendidikan spesialis dan itu belum termasuk kerugian lainnya," terangnya.

Dampak dari tidak masuknya 17 dokter spesialis itu lanjut Husaini menyebabkan buruknya pelayanan medis di Rumah Sakit Regional Sulbar.

Bahkan Derak, Husaini mensinyalir sejumlah dokter spesialis yang tidak menjalankan tugas itu menerima tunjangan ganda melalui APBD.

Menurutnya, pengunduran diri ke-17 dokter spesialis itu harus melalui prosedur dan mekanisme, sesuai aturan yang berlaku.

"Kami meminta Kementerian Kesehatan agar mencabut izin praktik dokter spesialis yang meninggalkan tugas itu sebab jika ini dibiarkan akan bisa juga terjadi di daerah lain yang begitu mudah mengundurkan diri. Ada aturan yang harus mereka penuhi, tidak bisa secara sepihak mundur," terang Husaini.

"Undang-undang ASN sudah jelas mengatur bahwa jika 40 hari berturut-turut tidak menjalankan tugas dan tidak ada alasan yang jelas, maka oknum ANS itu dapat diberik sanksi pemecatan," ucap Husaini.

Sementara itu, telepon genggam Direktur Rumah Sakit Regional Sulbar dr Andi Munasir tidak aktif, saat akan dikonfirmasi terkait permasalahan dokter spesialis tersebut.

Polemik mundurnya 17 dokter spesialis tersebut berlangsung sejak Desember 2017.

Saat itu, 17 dari 24 dokter spesialis yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulawesi Barat, mengundurkan diri, baik sebagai dokter di rumah sakit milik pemerintah setempat maupun sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pengunduran diri 17 dokter spesialis itu disampaikan melalui surat resmi Komite Medik RSUD Provinsi Sulbar kepada Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, tertanggal 8 Desember 2017.

Pada surat pengunduran diri dengan melampirkan tanda tangan 17 dokter spesialis itu menyampaikan kepada Gubernur Sulbar bahwa alasan mereka mengundurkan diri karena menilai fungsi manajerial dan fungsi pelayanan di rumah sakit milik pemerintah provinsi itu tidak bisa berjalan dan bersinergi sebagaimana mestinya.

Para dokter spesialis yang mengundurkan diri itu juga menyatakan bahwa dengan pelantikan dr A Munasir sebagai Direktur RSUD Provinsi Sulbar sejak 22 Oktober 2017, dinilai tidak sejalan dengan tuntutan komite medik sehingga menyebabkan tidak harmonisnya hubungan dokter spesialis dengan direktur.

Di akhir surat tersebut, para dokter spesialis yang bertatus ASN menyatakan mengundurkan diri sebagai ASN serta memutuskan kontrak bagi dokter yang berstatus kontrak.

Polemik itu sempat reda setelah Pemprov Sulbar melakukan mediasi, namun hal itu tidak berlangsung lama dan ke-17 dokter spesialis tersebut kembali mangkir dari tugas.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024