Makassar (Antaranews Sulsel) - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Makassar melaksanakan pengawasan terpadu di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
"Kegiatan pengawasan terpadu dilakukan di Selayar karena wilayah kepulauan ini cukup luas dan potensi hasil perikanan di daerah ini cukup besar," ujar Kepala Balai Besar KIPM Makassar Sitti Chadidjah di Makassar, Rabu.
Dalam pengawasan terpadu itu, pihaknya dibantu Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Selayar dan UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Icha -- sapaan akrab Sitti Chadijah mengatakan kegiatan yang dilakukannya merupakan salah satu rangkaian Bulan Bakti Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan 2018 yang telah dicanangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 3 April 2018.
Ia menyatakan Kabupaten Kepulauan Selayar dipilih sebagai lokasi pengawasan terpadu karena memiliki pulau-pulau kecil dengan kawasan terumbu karang yang luas seperti Taman Nasional Laut Takabonerate.
Besarnya potensi perikanan dan terumbu karang di Selayar memicu terjadinya penangkapan ikan yang merusak dan tidak ramah lingkungan seperti bom ikan dan sianida.
Chadijah menjelaskan program pengawasan terpadu ini merupakan kegiatan koordinasi dengan instansi terkait untuk secara bersama-sama mencegah tindakan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.
"Tim terpadu ini melakukan pengecekan ke karamba ikan hidup dan melakukan wawancara dengan pelaku usaha perikanan," ujarnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menegaskan komitmennya dalam memerangi segala bentuk kejahatan perikanan yang tidak legal, tidak terlapor dan tidak teregulasi.
Pemerintah juga telah membentuk Satgas Ilegal Fishing melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas (Satgas) 115 tentang Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) sehingga pemerintah tidak akan berhenti untuk menegakkan kedaulatan di laut Indonesia.
"Kegiatan pengawasan terpadu dilakukan di Selayar karena wilayah kepulauan ini cukup luas dan potensi hasil perikanan di daerah ini cukup besar," ujar Kepala Balai Besar KIPM Makassar Sitti Chadidjah di Makassar, Rabu.
Dalam pengawasan terpadu itu, pihaknya dibantu Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Selayar dan UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Icha -- sapaan akrab Sitti Chadijah mengatakan kegiatan yang dilakukannya merupakan salah satu rangkaian Bulan Bakti Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan 2018 yang telah dicanangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 3 April 2018.
Ia menyatakan Kabupaten Kepulauan Selayar dipilih sebagai lokasi pengawasan terpadu karena memiliki pulau-pulau kecil dengan kawasan terumbu karang yang luas seperti Taman Nasional Laut Takabonerate.
Besarnya potensi perikanan dan terumbu karang di Selayar memicu terjadinya penangkapan ikan yang merusak dan tidak ramah lingkungan seperti bom ikan dan sianida.
Chadijah menjelaskan program pengawasan terpadu ini merupakan kegiatan koordinasi dengan instansi terkait untuk secara bersama-sama mencegah tindakan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.
"Tim terpadu ini melakukan pengecekan ke karamba ikan hidup dan melakukan wawancara dengan pelaku usaha perikanan," ujarnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menegaskan komitmennya dalam memerangi segala bentuk kejahatan perikanan yang tidak legal, tidak terlapor dan tidak teregulasi.
Pemerintah juga telah membentuk Satgas Ilegal Fishing melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas (Satgas) 115 tentang Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) sehingga pemerintah tidak akan berhenti untuk menegakkan kedaulatan di laut Indonesia.