Sinjai (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) menggelar monitoring dan evaluasi laporan Surat  pertanggungjawaban dan penyerapan anggaran  triwulan I 2018 di Ruang Pola Kantor Bupati Tanassang, Kamis.

Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesra Kabupaten Sinjai dr Hj Nikmat B Situru pada acara itu mengatakan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), tender tidak boleh lewat dari 31 Juli 2018.

"Untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) karena baru dilakukan, kita membutuhkan masukan agar pelaksanaan TPP ini dapat berjalan lancar, yang jelas sesuai edaran Bupati tidak boleh lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan honor," ujarnya.

Menurut dia, dalam rapat ini masing-masing OPD dievaluasi sejauh mana serapan untuk realisasi fisik maupun non fisik untuk periode Januari hingga Maret 2018.

"Sejumlah OPD saat ini masih ada yang realisasinya di bawah 10 persen, karena sebagian besar kegiatannya di pihak ketigakan," kata Nikmat B Situru.

Turut hadir pada kegiatan ini Kepala BPKAD Sinjai Hj Ratnawati serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah setempat.

Pewarta : -
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024