Makassar (Antaranews Sulsel) - Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Selatan meminta Kejaksaan Negeri Makassar untuk tidak melanjutkan kasus penipuan dan penggelapan terhadap tersangka Muh Deni setelah praperadilannya diterima oleh Pengadilan Negeri Makassar.

"Yang dipraperadilankan itu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Makassar. Akan tetapi karena kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah P-21 (dinyatakan lengkap), otomatis BAP yang ada di kejaksaan tidak boleh dilanjutkan lagi," kata Ketua KAI Sulsel Muh Israq Mahmud di Makassar, Jumat.

Semua poin keberatan yang diajukan ke meja persidangan untuk menguji hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Makassar, lanjut dia, diterima oleh majelis hakim dan meminta agar membatalkan penanganan tersebut.

Awalnya kasus yang dialami kliennya Deni itu dilaporkan pada tanggal 23 Januari 2018 sekitar pukul 18.00 Wita dan 2 jam kemudian sudah dilakukan penangkapan dan penahanan tanpa pemeriksaan.

Pada tanggal 24 Januari, kasus itu sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Muh Deni sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

"Karena melihat adanya kejanggalan, kami mengajukan praperadilan untuk menguji hasil penyidikan ini dan majelis hakim yang memimpin jalannya praperadilan juga heran karena dalam waktu beberapa jam sudah ada penetapan tersangka tanpa pemeriksaan," katanya.

Usai hakim Pengadilan Negeri Makassar menerima semua poin keberatan itu, majelis hakim juga meminta agar tersangka dibebaskan dalam segala tuntutan serta memulihkan nama baiknya.

"Akan tetapi `kan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri dan sudah P-21. Makanya, sekarang ini kejaksaan harus membebaskan klien kami karena BAP yang digunakan dari penyidik kepolisian itu sudah dibatalkan. Kami juga pada hari ini sudah melayangkan surat ke kejaksaan negeri, tinggal menunggu tindak lanjutnya," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Lembaga Om Betel Law Investigation Andi Jamal mengatakan bahwa kejaksaan harus melaksanakan putusan tersebut.

Jamal mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung mengenai kasus tersebut terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan.

"Ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan ada pelanggaran HAM di sini. Jaksa cepat P-21, tidak mendalami kasusnya," pungkasnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024