Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo mengatakan, saat ini terdapat sekitar 800 ribu hektare (ha) lahan adat yang sudah memenuhi kriteria untuk diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Itu setelah kami melakukan identifikasi dan verifikasi di lapangan, terdapat sekitar 800 ribu ha proses pengakuannya akan diteruskan ke KLKH," kata Kasmita menanggapi pengakuan wilayah masyarakat ada, Selasa.

Dia mengatakan, lahan tersebut sudah memiliki pengakuan secara legalitas seperti Perda dan SK Bupati tentang pengakuan lahan dan perlindungan masyarakat adat.

Sementara pada 2018, lanjut dia, terdapat 9,3 juta ha dari 770 peta wilayah yang masih dalam proses pengakuan wilayah adat dan membutuhkan pengakuan dari pemerintah daerah setempat.

Dari jumlah tersebut, sekitar 6 juta ha yang sudah ada Perda tentang pengakuan wilayah adat namun belum ada Surat Keputusan (SK) pengakuan wilayah adatnya dari Bupati.

"Apabila belum ada SK dari Bupati, belum bisa diajukan ke KLHK, karena selain Perda juga harus ada SK pengakuan dari bupati setempat," ujarnya.

Hal itu dinilai penting, karena untuk memberikan keabsahan dan kejelasan mengenai batas-batas wilayah adat, sehingga konflik antardaerah atau wilayah adat yang dapat bersinggungan itu dapat dieliminasi.

Mengenai wilayah adat di Sulsel yang sudah mendapatkan pengakuan dari pemerintah, baru tercatat di dua lokasi yakni wilayah hutan adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba dan wilayah masyarakat adat di Kabupaten Enrekang.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024