Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendukung penertiban terhadap pelanggaran pendaftaran registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia.
"Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada," ujar Budi Arie dalam keterangan tertulis, Selasa.
Budi Arie mengatakan saat ini Kepolisian telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pelanggaran registrasi IMEI.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya menonaktifkan ponsel atas kasus pelanggaran aturan IMEI yang melibatkan pegawai di Kementerian Perindustrian baru-baru ini.
Polisi menangkap enam pelaku kejahatan siber yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Para pelaku secara ilegal mengunggah nomor IMEI ke Centralized Equipment Identity Registration (CEIR), mesin pendaftaran IMEI yang dikelola oleh Kemenkominfo, Kemenperin, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu serta operator seluler.
Kasus itu telah diselidiki oleh Bareskrim Polri sejak Oktober 2022 dan dilaporkan secara resmi oleh Kemenperin pada Februari 2023.
Enam pelaku yang ditangkap di antaranya pemasok perangkat elektronik ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk berinisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kemudian polisi juga mengamankan oknum ASN berinisial F di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea dan Cukai.
Kini, Direktorat Tindak Pindana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendirikan posko untuk memfasilitasi masyarakat yang menjadi korban pembelian 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal yang diblokir.
Pemerintah memberlakukan aturan registrasi IMEI sejak 2020 untuk mempermudah pengamanan terhadap ponsel yang beredar di Indonesia, baik untuk ponsel yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Aturan itu juga dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.