Mamuju  (Antaranews Sulsel) - Anggota DPRD Sulawesi Barat melakukan perjalanan studi banding ke Provinsi Kalimantan Selatan untuk berkonsultasi terkait pengelolaan blok minyak dan gas (Migas) Blok Sebuku yang terletak di perairan Selat Sulawesi.

"Perjalanan DPRD Sulbar menuju Provinsi Kalimantan Selatan terkait konsultasi mengenai pengelolaan dana bagi hasil pengelolaan migas Blok Sebuku yang terletak di perairan Sulawesi," kata anggota DPRD Sulbar," Sukri Umar di Mamuju, Sabtu.

Ia mengatakan, Provinsi Kalimantan Selatan akan bersama Sulbar mengelola dana bagi hasil atau participant Interest (PI) yang diperoleh dari produk Migas yang dikelola oleh PT Sebuku.

"Sulbar dan Kalsel bersama akan mengelola dana PI dari pengelolaan migas di Blok Sebuku sebesar 10 persen, sehingga penting mengkonsultasikan bagaimana pengelolaan dana bagi hasil PI Blok Sebuku
ke depan," katanya.

Menurut dia, DPRD Sulbar juga sebelumnya menuju Provinsi Jawa Barat karena pemerintah daerah tersebut dinilai berhasil mengelola Badan USaha Milik Daerah (BUMD) Jabar.

Sukri mengatakan, pengembangan BUMD kedepan harus benar benar profesional dan bermuara pada peningkatan pendapatan dan ekonomi daerah, apalagi BUMD Sulbar akan mengelola ada dana PI dari Blok Sebuku tersebut.

Ia mengatakan, Pansus yang dibentuk DPRD Sulbar memastikan BUMD Sulbar dalam mengurusi dana bagi hasil pengelolaan Migas Blok Sebuku yang mencapai nilai triliunan rupiah, sehingga diharapkan dapat bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  Rombongan anggota DPRD Sulbar saat berkunjung ke Kantor Gubernur Jawa Barat. (Foto Istimewa)
Provinsi Sulbar mendapatkan bagian hasil sebesar 10 persen dari blok migas Sebuku sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang penawaran `perticipant interest` pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, dan sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004, dan mengalami perubahan pada PP 55 tahun 2009.

Syarat mengelola participant interest ini adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pasal 2 poin C yang menyebutkan bahwa "tidak melakukan kegiatan usaha selain participant interest", sehingga perlu fokus pada pendirian BUMD itu.

Pendirian BUMD ini juga diatur melalui PP Nomor 54 tahun 2017, yakni ada dua jenis usaha yang bisa didirikan yakni BUMDA atau Perseroda.

Hasil penerimaan partisipan interest ini diyakinkan masuk ke kas daerah terlebih dahulu di Sulbar, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini bersama DPRD untuk pengelolaan lebih lanjut. Peta Blok Migas Sebuku. (Dok. Foto ANTARA)

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024