Mamuju (Antaranews Sulsel) - Empat mantan pimpinan DPRD Sulawesi Barat, Rabu siang, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD setempat tahun anggaran 2016.

Keempat mantan unsur pimpinan DPRD Sulbar, yakni Andi Mappangara (mantan Ketua DPRD Sulbar), Munandar Wijaya (mantan Wakil Ketua DPRD), Hamzah Hapati Hasan (mantan Wakil Ketua DPRD) dan Harun (Wakil Ketua DPRD) dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pegadilan Negeri Mamuju siang Ini (Rabu).

Kapolres Mamuju Ajun Komisaris Besar Polisi Mohammad Rivai Arvan mengatakan, pengamanan jalannya sidang kasus dugaan korupsi empat mantan pimpinan DPRD Sulbar tersebut dilakukan dilakukan sesuai standar.

"Pengamanan tetap dilakukan sesuai standar pengamanan sidang biasa dan tidak secara khusus," kata Rivai Arvan.

Pengamanan sidang dugaan korupsi empat mantan unsur pimpinan DPRD Sulbar tersebut dilakukan sesuai standar, yakni satu orang terdakwa dikawal dua personel kepolisian dan di dalam ruangan sidang dijaga empat personel.

Di luar gedung dijaga empat personel serta pengamanan arus lalu lintas untuk mengantisipasi jika banyak warga yang ingin menyaksikan jalannya sidang tersebut.

"Jadi, tidak ada pengamanan khusus dan masing-masing dijaga sesuai dengan kondisi dan ancaman. Jika situasinya normal maka pengamanannya juga normal namun jika situasinya meningkat maka pengamanan juga ditingkatkan. Jadi, sidang hari ini tetap dilakukan sesuai standar," kata Rivai.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar sejak 4 Oktober 2017.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Kejati Sulselbar melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi yang antara lain para anggota DPRD Sulbar, pimpinan SKPD Pemprov Sulbar, pejabat pengadaan, pemilik perusahaan serta pihak-pihak terkait.

Keempat unsur pimpinan DPRD Sulbar itu diduga melakukan korupsi dana aspirasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulbar tahun 2016 dengan besaran nilai anggaran mencapai Rp360 miliar.

Kejati Sulselbar menjerat empat mantan unsur pimpinan DPRD Sulbar tersebut dengan pasal 12, pasal 3 juncto pasal 64 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Keempat mantan unsur pimpinan DPRD Sulbar itu sebelumnya sempat ditahan di Makassar, kemudian pada 8 Maret 2018 diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024