Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik tersangka kader PDI Perjuangan Harun Masiku di Thamrin Residence, Jakarta Pusat, Selasa, dalam penyidikan kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.
"Hari ini, tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan, dan hari ini masih berlangsung di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Dalam penggeledahan itu, kata dia, KPK menyita dokumen-dokumen penting terkait dengan penanganan kasus tersebut.
"Info sementara dari teman-teman yang masih di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan, antara lain juga nanti untuk mencari keberadaan dari tersangka HAR," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita dokumen hasil penggeledahan ruang kerja Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) di Gedung KPU, Jakarta Pusat, dan di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Untuk tersangka Harun, KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Senin (13/1) terkait permintaan pencegahan Harun ke luar negeri.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dana tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Berita Terkait
Pemprov Sulbar berkomitmen melakukan percepatan pencegahan korupsi
Selasa, 7 Mei 2024 21:12 Wib
KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Selasa, 7 Mei 2024 18:11 Wib
Jaksa KPK membuka peluang menghadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL
Selasa, 7 Mei 2024 11:36 Wib
KPK: Gratifikasi-TPPU mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto mencapai Rp37,7 miliar
Senin, 6 Mei 2024 19:09 Wib
Jaksa: Mantan Hakim Agung Gazalba gunakan identitas dosen dan KTP orang lain untuk TPPU
Senin, 6 Mei 2024 17:30 Wib
KPK menghadirkan empat saksi dari Kementan dalam sidang SYL
Senin, 6 Mei 2024 11:51 Wib
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang perdana sebagai terdakwa
Senin, 6 Mei 2024 10:08 Wib
KPK menyita bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR
Kamis, 2 Mei 2024 20:03 Wib