
LPB Mavima TV dinyatakan lulus EUCS

Alhamdulillah dalam pleno evaluasi uji Mavima TV dinyatakan lulus dan bersyarat untuk mendapatkan IPP tetap, yang masa berlakunya selama sepuluh tahun
Mamuju (ANTARA) - Lembaga penyiaran berlangganan PT. Mandar Visual Mandiri (Mavima TV) Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, dinyatakan lulus Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS).
"Tim EUCS yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 50 Tahun 2020 tanggal 22 Januari 2020, telah dilaksanakan rapat pleno EUCS terhadap lembaga penyiaran PT Mavima TV," kata anggota Komisi Penyiaran Indonedia Daerah (KPID) Sulbar , Masram Yakub di Mamuju, Sabtu.
Ia menambahkan, berdasarkan evaluasi tersebut memutuskan PT Mavima TV pada aspek administrasi, aspek teknis dan aspek program siaran dinyatakan lulus EUCS.
Menurut dia, tim evaluasi terdiri dari, Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ditjen Sumber Daya dan tim dari Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Balai Monitor SFR Kelas II Mamuju KPI Pusat dan KPID Provinsi Sulbar.
"Berdasarkan materi evaluasi meliputi, kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi dan kelayakan operasional Lembaga Penyiaran yang dilakukan oleh anggota tim dari Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI)," jelasnya.
Kemudian, parameter teknis dan kesesuaian perangkat penyiaran radio dan televisi yang dilakukan oleh anggota tim program siaran maka PT. Mavima TV bersyarat untuk diberikan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap.
"Alhamdulillah dalam pleno evaluasi uji Mavima TV dinyatakan lulus dan bersyarat untuk mendapatkan IPP tetap, yang masa berlakunya selama sepuluh tahun," katanya.
Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor: Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
