Semarang (ANTARA) - Pakar keamanan siber dari CISSReC Doktor Pratama Persadha mengingatkan kembali kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) setelah 819.976 data nasabah Kreditplus bocor di forum internet.
"Informasi yang bocor ini adalah data sensitif yang sangat lengkap, ini sangat berbahaya untuk nasabah," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Pratama Persadha melalui WA-nya kepada ANTARA di Semarang, Selasa pagi.
Hal itu mengingat, lanjut Pratama, kelengkapan data nasabah Kreditplus (meliputi nama, KTP, email, status pekerjaan, alamat, data keluarga penjamin pinjaman, tanggal lahir, dan nomor telepon) ini memancing kelompok kriminal untuk melakukan penipuan dan tindak kejahatan yang lainnya.
Di sisi lain, belum ada undang-undang yang memaksa para penyedia jasa sistem elektronik (PSTE) ini untuk mengamankan dengan maksimal data masyarakat yang mereka himpun. Tidak pelak lagi, data yang seharusnya semua dienkripsi, masih bisa dilihat dengan mata telanjang.
Pratama menegaskan bahwa negara punya tanggung jawab untuk melakukan percepatan pembahasan RUU PDP dengan memasukkan ketentuan mengenai sanksi ganti rugi terhadap setiap penyedia jasa sistem transaksi elektronik yang tidak mengamankan data masyarakat.
"Kelak jika RUU PDP ini menjadi undang-undang, mereka (PSTE) bisa dituntut ganti rugi dan dibawa ke pengadilan," kata Pratama yang juga dosen pascasarjana Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini.
Ia mencontohkan regulasi perlindungan data pribadi bagi warga Uni Eropa. Di dalam GDPR (General Data Protection Regulation) ada ketentuan bahwa setiap data yang dihimpun harus diamankan dengan enkripsi. Bila terbukti lalai, penyedia jasa sistem elektronik bisa dikenai tuntutan sampai 20 juta euro.
"Bisa dibayangkan bila Kreditplus ini ada di luar negeri, bisa dikenai pasal kelalaian dalam GDPR. Sama juga dengan peristiwa kebocoran data yang sudah terjadi di Tanah Air sebelumnya," kata pria kelahiran Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.
Oleh karena itu, dia memandang sangat penting pasal perlindungan ini masuk dalam RUU PDP di Tanah Air agar pihak penyelenggara sistem transaksi elektronik menjadikan data penggunanya sebagai prioritas keamanan.
Berita Terkait
Lemkapi apresiasi Bareskrim Polri temukan pabrik narkoba jaringan Fredy Pratama
Sabtu, 6 April 2024 18:56 Wib
Polri terus memburu jaringan narkoba Fredy Pratama
Sabtu, 3 Februari 2024 0:46 Wib
Pratama Arhan berlabuh ke klub Korea Selatan Suwon FC
Selasa, 16 Januari 2024 19:27 Wib
Arhan bertekad beri penampilan terbaik untuk Indonesia di Piala Asia 2023 Qatar
Sabtu, 13 Januari 2024 6:17 Wib
Pebalap Indonesia Veda Ega rajai seri final ARRC di Buriram
Sabtu, 2 Desember 2023 18:26 Wib
Bareskrim mengantongi nama tersangka lain terlibat jaringan Fredy Pratama
Sabtu, 18 November 2023 0:49 Wib
Pebalap Veda Ega Pratama mengunci gelar juara Asia Talent Cup 2023
Minggu, 12 November 2023 17:02 Wib
FIFA: Indonesia berpotensi menjadi negara terkemuka untuk sepak bola
Jumat, 10 November 2023 15:43 Wib