Logo Header Antaranews Makassar

Dirjen Kementerian Kesehatan Evaluasi RSUD Bulukumba

Kamis, 14 April 2011 02:25 WIB
Image Print

Bulukumba, Sulsel (ANTARA News) - Dirjen Kementerian Kesehatan Bidang Permasalahan Kesehatan menyatakan bahwa masalah RSUD Sultan Dg Radja Bulukumba, Sulawesi Selatan, akan dievaluasi dan dilaporkan ke pusat terkait etika kedokteran dan aksi mogok kerja.

"Letak permasalahan kami sudah ketahui dalam pertemuan tadi dan akan dilaporkan hasilnya untuk dilakukan evaluasi. Persoalan intenal mereka kami tidak campuri, biarkan mereka menyelesaikannya sendiri," kata dr Ahmad Budiarto selaku Wakil Sekertaris Dirjen I Kementerian Kesehatan RI, usai pertemuan dengan pihak terkait, di ruang Kerja Wakil Bupati Bulukumba, Rabu.

Hadir pada pertemuan itu, Direktur RSUD Sultan Dg Radja Bulukumba, Diah Marni Gandhis, Dinkes Provinsi bidang pengelolaan kesehatan gratis, dr Kusrini, Angota dewan Komisi D bidang Kesra, Rudi Wahyudi, Adi Ahmad, Bandri Alang, Ilmiati Asip, Plt Sekertaris Daerah, Nurdin Radja, staf dari Kementerian Kesehatan RI, dr Arjuna serta staf terkait lainnya.

Aksi mogok kerja di RSUD Sultan Dg Radja terjadi beberapa waktu lalu, sangat disayangkan, namun untuk menuntut hak-hak memang ada benarnya tetapi ada etika kedokteran yang harus dipatuhi dengan tidak menelantarkan pasien, itu tidak dibenarkan, kata Ahmad Budiarto.

Selain itu, untuk tambahan dokter ahli masih akan dibicarakan dan untuk kedua dokter tersebut yakni dr Wiwiek Ulang spesialis anak (mundur) dan dr Rizal spesialis kandungan (Mutasi ke Puskesmas Cile, Bulukumba) akan dibicarakan ditingkat pusat.

"Kami hanya diperintahkan untuk mencari informasi duduk persolannya. Mengenai dokter tidak melayani pasien itu memang sangat mempengaruhi rumah sakit, termasuk langkah dengan melakukan mutasi. Tapi itu kan internal mereka, kami tidak mencampuri sejauh itu, nantilah hasil evalusi yang memutuskan itu," ulasnya.

Menurut Wakil Bupati Bulukumba, Syamsudin, kejadian tersebut merupakan "kecelakaan" yang tidak disengaja, untuk itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan inspektorat terkait prosedur Baperjakat untuk menyelesaikan persoalan ini.

Mengenai mutasi kata dia, adalah hal yang wajar mengingat status keduanya masih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan itu bukan penghakiman seperti yang dikatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bulukumba, melainkan penyegaran bagi pegawai.

"Pemkab bisa saja melakukan mutasi itu dan menjadi hal biasa, kami juga tidak menyangka kalau mutasi ini berlanjut hingga sampai ke tingkat pusat dan tidak diketahui ada etika pemindahan dokter ahli. Untuk masalah honor jasa dan lainnya yang dikeluhkan tidak dibayar pada 2009-2010, sementara ini dicarikan solusi, kami takut sebab untuk pengambilan anggaran harus sesuai dasar hukumnya. Dan rencananya akan diajukan pada anggaran perubahan 2011 mendatang," kata Syamsuddin.

Anggota Komisi D DPRD Bulukumba Bidang kesra, Bandri Alang menyatakan DPRD Bulukumba telah mengeluarkan rekomendasi untuk mereposisi kedua dokter tersebut untuk dapat bekerja kembali di rumah sakit itu. Namun tergantung apakah dokter tersebut mau kembali atau tidak, belum diketahui.

Dia mengakui, keputusan mutasi adalah kesalahan yang cukup fatal, melihat kondisi rumah sakit saat ini sudah berjalan normal tapi terkendala tenaga dokter yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Sudah ada solusinya mengenai pembayaran jasa dan lainnya tapi tidak langsung butuh proses," katanya

Dinkes Provinsi bidang pengelolaan kesehatan gratis, dr Kusrini menyatakan bahwa untuk anggaran bantuan rumah sakit daerah merupakan tanggungan APBD provinsi sekira 60 persen dan sisanya APBD Kabupaten.

"Untuk itu kami akan mengusulkan dan mengajukan pada anggaran 2011 mendatang. Selain itu, Pengusulan dokter, dan dokter-dokter yang sudah ada, termasuk yang dimutasi ini akan diverifikasi ditingkat provinsi," tambahnya. (T.KR-HK/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026