Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 96,72 persen angkatan kerja di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang jumlahnya mencapai 717.330 orang sudah bekerja pada periode Februari 2021.
"Jumlah orang bekerja di Sulbar pada bulan Februari 2021 mencapai 693.830 orang, tersebar di enam kabupaten di Sulbar," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulbar Agus Gede Hendrayana Hermawan di Mamuju, Rabu (23/6).
Menurut dia, jumlah orang bekerja di Sulbar pada bulan Februari 2021 meningkat dibandingkan pada bulan Agustus 2020 sebanyak 672.990 orang.
Dengan adanya peningkatan orang bekerja tersebut, kata Agus Gede, menjadi pemicu terjadinya penurunan tingkat pengangguran terbuka (TPT) menjadi sebesar 3,28 persen.
"TPT di Sulbar juga sedikit menurun jika dibandingkan dengan kondisi Agustus 2020 yang jumlahnya 3,32 persen," katanya.
Angkatan kerja yang terserap menjadi pekerja di Sulbar menurut lapangan kerja diklasifikasikan pekerja formal dan informal.
Pekerja formal mencakup kategori berusaha dengan dibantu buruh tetap dan kategori buruh dan karyawan, sisanya termasuk pekerja informal.
Kepala BPS menyebutkan 161.530 orang atau 23,28 persen bekerja pada kegiatan formal.
Sementara itu, pekerja informal di Sulbar sebanyak 532.300 orang atau 72,72 persen dari jumlah penduduk yang bekerja.
Berita Terkait
Menlu Wang Yi: Kerja sama RI-China wujudkan cita-cita kedua negara
Kamis, 18 April 2024 15:38 Wib
Pemkab Gowa berharap kerja sama dengan Divisi 3 Kostrad Pakatto terus terjalin
Rabu, 17 April 2024 22:34 Wib
Sekitar 90 persen ASN Pemprov Sulbar masuk kerja setelah libur lebaran
Rabu, 17 April 2024 4:17 Wib
ITB Nobel menawarkan kerja sama pengembangan SDM kepada Pemkot Makassar
Rabu, 17 April 2024 4:13 Wib
AHY akan kunjungan kerja ke berbagai daerah ungkap kejahatan pertanahan
Selasa, 16 April 2024 13:39 Wib
Wali Kota Makassar dan Komisi V DPR RI bahas pembangunan Stadion
Sabtu, 6 April 2024 1:30 Wib
IKA Smansa Makassar siapkan 1.100 paket sembako murah
Sabtu, 6 April 2024 1:28 Wib
Pansus Pendidikan Akhlak DPRD Sulsel menyerap aspirasi di Parepare
Jumat, 5 April 2024 1:56 Wib