
PT Astra Dilaporkan Serobot Lahan Warga Matra

Mamuju (ANTARA News)-Perusahaan perkebunan sawit PT Astra Group yang beroperasi mengelola perkebunan sawit di Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat, dilaporkan telah melakukan penyerobotan lahan milik warga masyarakat.
Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, di Mamuju, Jumat, mengatakan, PT Astra Group telah dilaporkan oleh masyarakat di Kabupaten Mamuju Utara (Matra) kepada pemerintah di Sulbar, bahwa perusahaan sawit yang memiliki ribuan hektare lahan sawit itu, melakukan penyerobotan lahan perkebunan mereka.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulbar, secara resmi telah menerima laporan masyarakat itu, dan akan segera mengambil sikap tegas atas adanya laporan itu.
"PT Astra Group yang beroperasi di Kabupaten Matra mengelola sawit sejak tahun 1990-an telah dilaporkan masyarakat Kabupaten Matra kepada pemerintah di Sulbar, bahwa perusahaan itu telah melampaui batas dalam mengelola perkebunan sawit sesuai izin hak guna usaha (HGU) diatas lahan yang dimilikinya," katanya.
Masyarakat yang memiliki perkebunan coklat dan tanaman jangka pendek maupun yang memiliki perkebunan sawit akhirnya harus kehilangan lahan perkebunannya itu, karena PT Astra menyerobot dengan mengambil alih secara paksa, sehingga masyarakat banyak yang merasa dirugikan atas keberadaan perusahaan sawit itu, katanya.
Akibat penyerobotan lahan itu, PT Astra Group yang memiliki lima anak perusahaan sawit: PT Letawa, PT Pasangkayu, Surya Raya Lestari, PT Mamuang dan PT Lestari Tani Teladan, timbul sengketa lahan antara sejumlah anak perusahaan tersebut dengan masyarakat.
Sengketa lahan antara masyarakat dan sejumlah perusahaan sawit di Matra ini sudah berlarut-lartut, katanya.
Oleh karena itu ia mengatakan, Pemprov Sulbar segera akan memanggil manajemen PT Astra.
"Pemerintah di Sulbar akan menengahi masalah antara perusahaan sawit dan masyarakat di Matra untuk diselesaikan dan dicarikan solusi, yakni dengan memperjelas batas lahan sawit sesuai HGU PT Astra Group yang sebenarnya, dan batas lahan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, PT Astra Group harus bisa membuktikan bahwa HGU yang dimilikinya tidak melampaui batas dan menyerobot lahan milik masyarakat agar masyarakat tidak lagi dirugikan. (T.KR-MFH/E001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
