
DPRD belum terima undangan pelantikan Gubernur Sulsel

Makassar (ANTARA) - Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima undangan resmi terkait pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel definitif.
"Saya belum bisa pastikan kalau itu jadwal (pelantikan) pasti, karena sampai ini belum menerima undangan resmi," tutur Andi Ina saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.
Dengan demikian, pelantikan Gubernur Sulsel definitif baru akan terlaksana di atas tanggal 5 Maret 2022 yang merupakan batas waktu pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulsel setelah jabatan Gubernur Sulsel definitif terisi.
Andi Ina Kartika pun tidak berkomentar banyak kapan jadwal pelantikan gubernur dilaksanakan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat berkaitan hal tersebut.
Komentar senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arief, bahwa sejauh ini belum menerima undangan pelantikan. Dari informasi yang beredar, rencananya pelantikan pada 7 Maret 2022.
"Kalau suratnya belum ada. Tapi baru penyampaian secara lisan. Informasinya tanggal 7 Maret ini," tutur legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Namun apabila pelantikan dilakukan melewati 5 Maret 2022, maka pengusulan nama posisi Wagub Sulsel sudah tertutup. Artinya, pemerintahan di Sulsel tanpa wagub dan hanya dipimpin oleh gubernur. Tentunya, ini disayangkan, tetapi semua dikembalikan ke pemerintah pusat.
"Mau tidak mau kita harus terima," kata Ketua Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Sulsel ini.
Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), DPW PKS Sulsel, Sri Rahmi menambahkan, ada tiga Partai Politik pengusung yang bisa mengusulkan nama wagub untuk membantu gubernur dengan masa jabatan tersisa 18 bulan.
Tetapi, bila sekiranya pelantikan melewati 5 Maret, maka gubernur bekerja sendiri tanpa wakil. Padahal, wagub bukan sekedar simbol, tapi memiliki tugas dan fungsi pengawas dalam pasal 66 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, wagub bertugas memimpin tim anti narkoba di daerah, mengevaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD,) termasuk memantau penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah.
"Mau diapa, kami sudah berupaya untuk mendorong wakil gubernur. Tentunya pasti semua kecewa terutama teman-teman di DPRD, dan partai pengusung (PKS, PAN, PDI-P,)," kata legislator DPRD Sulsel ini.
Di tempat terpisah, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat ditanya wartawan di sela-sela menghadiri Mubes IKA Unhas di hotel Four Poin by Sheraton mengatakan belum mengetahui jadwal resmi pelantikan dari Sekretaris Negara (Setneg) dan masih menunggu perintah dari pusat.
"Itu kan (waktu pelantikan) ada di Asisten dan Biro Pemerintahan. Saya ini hanya mengikuti arahan dari pusat. Kita sudah komunikasi dengan partai pengusung dan menyerahkan kepada mekanismenya saja. Intinya kita tidak bisa memaksa pusat," katanya berdalih.
Dari informasi yang beredar, pelantikan Gubernur Sulsel akan dilaksanakan Presiden Joko Widodo pada 10 Maret 2020 di Istana Negara. Dan bila pelantikan tersebut dilaksanakan, maka peluang didampingi wagub sudah tidak ada. Karena masa perpanjangan Kepala Daerah telah diatur dalam pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016 serta pasal 60 UU nomor 23 Tahun 2014.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
