Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto mempertanyakan program keadilan restorativ atau restorative Justice untuk Adam Deni dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Apa pentingnya perkara ini masuk sampai di pengadilan. Kalau memang permintaan maaf diterima, ada keadilan restorativ (restorative Justice) yang bisa dilaksanakan," kata Herwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin.
Herwanto menegaskan kembali surat edaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan UU ITE dengan nomor SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
"Dalam surat edaran Kapolri, kalau si pelaku sudah sadar dan meminta maaf, dia tidak perlu ditahan lagi," katanya.
Herwanto mengatakan Adam Deni telah meminta maaf melalui vidio yang dibuat di Bareskrim Polri serta kedatangan orang tua Adam ke rumah Ahmad Sahroni.
"Kalau memang dimaafkan, buktinya perkara sampai di pengadilan," ujarnya.
Namun demikian, dia menghargai keputusan Ahmad Sahroni yang melanjutkan kasus tersebut, walaupun sudah menerima permohonan maaf.
Herwanto menegaskan kasus Adam Deni menjadi pembelajaran hukum, karena dengan profesi advokat, pihaknya sering juga membuat laporan hukum kepada kepolisian.
Namun, semenjak ada surat edaran, kami menyampaikan laporan sangat sulit. Berbeda dengan kasus Adam Deni, dari laporan sampai pelimpahan di persidangan cukup cepat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Adam Deni.
"Sidang dilanjutkan kembali Senin, 14 Maret 2022," kata Ketua Majelis Hakim, R. Rudi kindarto di PN Jakarta Utara, Senin.
Perkara UU ITE itu teregister dengan Nomor Perkara: 179/Pidsus/2022/PN.JKT.UTR dengan dua terdakwa yakni Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Rudi menjelaskan alasan penundaan sidang dikarenakan pihak penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum menghadirkan para terdakwa.
Selain itu, tim kuasa hukum Adam Deni juga diminta untuk memperbaiki kelengkapan berkas surat kuasa.
Berita Terkait
Adam Deni divonis 6 bulan penjara karena terbukti memfitnah Ahmad Sahroni
Selasa, 4 Juni 2024 17:57 Wib
Sahroni: Proses hukum tetap berjalan meski saya telah maafkan selebgram Adam Deni
Selasa, 5 Maret 2024 17:42 Wib
Penyidik Polri pelajari laporan Ahmad Sahroni terhadap Adam Deni
Jumat, 1 Juli 2022 19:31 Wib
Adam Deni dan karma pelanggaran UU ITE
Senin, 28 Februari 2022 1:23 Wib
Penyidik belum terima surat penangguhan penahanan tersangka Adam Deni
Jumat, 4 Februari 2022 15:38 Wib
Bareskrim Polri resmi tahan pegiat medsos Adam Deni
Rabu, 2 Februari 2022 20:00 Wib
Bareskrim Polri tangkap penggiat medsos Adam Deni terkait ilegal akses
Rabu, 2 Februari 2022 15:22 Wib
KPK bantu Kejagung tangkap buronan kasus korupsi merugikan negara Rp18 miliar
Kamis, 9 Desember 2021 18:48 Wib