Jakarta (ANTARA) - Kidd Creole, rapper Amerika Serikat (AS) yang turut mendirikan band Grandmaster Flash and Furious Five, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara pada Rabu (4/5) waktu setempat atas kasus pembunuhan pria tunawisma yang terjadi pada 2017.
Musisi berusia 62 tahun dengan nama asli Nathaniel Glover itu dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama oleh pengadilan New York, lapor AFP pada Kamis.
Dia dihukum karena menikam John Jolly (55 tahun) dengan pisau sebanyak dua kali di bagian dada, setelah keduanya terlibat cekcok di jalan Manhattan.
Jolly kemudian meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kidd Creole adalah anggota dan pendiri Grandmaster Flash and the Furious Five, band rap pertama yang masuk dalam Rock and Roll Hall of Fame pada tahun 2007.
Band itu terbentuk pada 1970-an di Bronx, dan dianggap sebagai salah satu pelopor musik rap dan hip hop pada masanya.
Pada 1982, band itu merilis lagu "The Message" yang masuk urutan ke-51 dalam 500 lagu terpopuler versi Rolling Stone.
Berita Terkait
Malaysia diperkirakan menghadapi tujuh episode hujan lebat
Sabtu, 2 November 2024 12:54 Wib
85 orang tewas dan 5,7 juta warga mengungsi akibat Topan Trami di Filipina
Minggu, 27 Oktober 2024 20:22 Wib
PM Malaysia Anwar Ibrahim menghadiri pelantikan Prabowo-Gibran
Sabtu, 19 Oktober 2024 17:44 Wib
Konsulat RI Tawau mempromosikan kuliner khas Sulsel di Resepsi Diplomatik
Senin, 30 September 2024 9:29 Wib
KPU Sulsel menerima laporan dana kampanye awal dua paslon
Rabu, 25 September 2024 0:31 Wib
Korban tewas akibat Topan Yagi di Vietnam telah mencapai 262 orang
Minggu, 15 September 2024 10:54 Wib
Paetongtarn terima persetujuan Raja Maha Vajiralongkorn jadi PM baru Thailand
Minggu, 18 Agustus 2024 15:01 Wib
14 orang tewas akibat Topan Gaemi di Filipina
Jumat, 26 Juli 2024 6:52 Wib