Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan menjelaskan daftar tunggu jamaah calon haji (JCH) di Kabupaten Bantaeng terlama hingga 97 tahun yang akan datang.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail di Makassar, Jumat, mengatakan daftar tunggu JCH Bantaeng yang terlama hingga 97 tahun itu sesuai dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag 2022.
"Di Sulsel ada berita heboh dan viral di media sosial terkait daftar tunggu jamaah haji Indonesia khususnya di Bantaeng yang sampai 97 tahun. Itu adalah data Siskohat dan dipengaruhi oleh pengurangan kuota haji oleh Kerajaan Arab Saudi karena pandemi COVID-19," ujarnya.
Ia mengatakan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia yang sampai 46,5 persen lebih dari kuota sebelumnya, juga mempengaruhi sistem informasi haji di website Kemenag khususnya data Siskohat.
Menurut dia, daftar tunggu jamaah calon haji itu masih akan berubah dan menyesuaikan dengan kuota haji setiap tahunnya.
Ia pun berharap perubahan status dari pandemi menjadi endemi juga akan menormalkan kembali informasi haji lainnya.
"Website Siskohat Kementerian Agama ini memang mengalami perubahan karena by sistem, utamanya terkait daftar tunggu atau waiting list. Hal tersebut disebabkan karena Tahun 2022 ini, kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengalami pemotongan atau pengurangan sekitar 46,5 persen dari kuota normal tahun sebelumnya," katanya.
Ikbal Ismail menjelaskan bahwa sebelum kebijakan pelaksanaan haji ditunda oleh pihak Arab Saudi akibat Pandemi COVID-19, selama 2 tahun berturut turut (2020 - 2021), kuota normal yang diberikan kepada jamaah haji Indonesia pada tahun 2019 berjumlah 231.000 orang, dan untuk Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 7.145 orang JCH.
Namun, setelah pandemi COVID-19 merebak, Pemerintah Kerajaan Saudi hanya memberikan kuota kepada jamaah haji Indonesia sebanyak 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
"Artinya mengalami penurunan drastis hampir dua kali lipat dari kuota normal sebelumnya, termasuk Sulsel yang Tahun ini hanya mendapatkan kuota 3.320 jamaah," katanya.
Dengan adanya pemotongan kuota haji dan persyaratan yang diminta oleh pihak kerajaan Saudi tahun ini, kata dia, sehingga hal tersebut berdampak pada adanya perubahan sistem di Siskohat, termasuk waiting list yang melonjak menjadi lebih dari dua kali lipat dari waiting list normal.
Daftar tunggu haji di Provinsi Sulsel yang sebelumnya hanya 40 tahun berubah menjadi 80 tahun. Kabupaten Banteng, Sulawesi Selatan, daftar tunggunya menjadi 97 tahun. Kota Parepare dan Kota Makassar daftar tunggu haji menjadi 84 tahun di tahun 2022 ini.
Pranata Humas Ahli Muda Pada Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel Mawardy Siradj menjelaskan bahwa data yang di Siskohat Pusat adalah data estimasi yang mengikuti kuota tahun 2022.
"Tahun ini ada pengurangan hampir 50 persen dari kuota normal sebelumnya. Makanya daftar tunggu melonjak sampai dua kali lipat," katanya.
Menurut dia, munculnya angka yang besar, sehingga masyarakat perlu diberikan penjelasaan tambahan bahwa daftar tunggu tersebut berubah karena sistem dan itu hanya berlaku tahun ini. Mengikuti jumlah kuota yang ditetapkan Arab Saudi Tahun 2022 ini.
"Kalau kuotanya kembali normal seperti tahun 2019, Maka Insya Allah, waiting list itu kembali ke daftar waiting list normal, sebagaimana data Siskohat Kementerian Agama sebelum pandemi dan adanya kebijakan pengurangan kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi," ucap Mawardy.
Berita Terkait
Menkumham: Penegakan kekayaan intelektual upaya RI keluar dari "priority watch list"
Selasa, 7 Mei 2024 12:14 Wib
Kemendag: Penyusunan daftar barang diizinkan diupayakan selesai pada Oktober 2023
Kamis, 12 Oktober 2023 18:25 Wib
Biro Pengadaan Sulbar bantah telah menangkan perusahaan masuk daftar hitam
Kamis, 20 Juli 2023 22:37 Wib
Upaya pemerintah perkecil "mismatch" angkatan kerja melalui Kartu Prakerja
Senin, 12 Desember 2022 10:48 Wib
Penjabat Gubernur "black list" kontraktor proyek Kantor Perpustakaan Sulbar
Jumat, 1 Juli 2022 5:37 Wib
Waktu tunggu JCH Gowa hingga 36 tahun
Jumat, 17 Juni 2022 21:43 Wib
Dubes sambut baik masuknya Indonesia dalam 'white list' pembatasan perjalanan Uni Eropa
Jumat, 19 November 2021 9:17 Wib
Pemerintah putuskan gunakan sistem "white list" untuk IMEI perangkat telekomunikasi
Jumat, 28 Februari 2020 12:51 Wib