Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan kepala Staf Angkatan TNI Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi dalam persidangan perkara pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW)-101.
"Informasi yang kami terima, betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi di hadapan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Terdakwa dalam perkara tersebut ialah Irfan Kurnia Saleh (IKS) yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).
KPK menegaskan pemanggilan Agus merupakan perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Perlu kami tegaskan, karena saat ini perkara terdakwa IKS pada tahap persidangan, maka pemanggilan saksi tersebut tentu atas perintah pengadilan," tambah Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Agus melalui dua alamat rumahnya. KPK juga meminta bantuan pihak TNI terkait pemanggilan Agus tersebut.
"Namun, saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," kata Ali.
Selain itu, dalam pemanggilan saksi Agus untuk hadir di persidangan, Senin, Ali menambahkan KPK juga telah melayangkan surat melalui kantor pengacaranya.
"Pemanggilan saksi untuk hari ini tersebut kami serahkan ke kantor pengacaranya. Namun, pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," ungkapnya.
KPK menyayangkan hal tersebut karena sebagai penegak hukum, pengacara Agus seharusnya ikut memperlancar proses pemeriksaan persidangan.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa terkait pemanggilan Agus tersebut. Karyoto beranggapan bahwa Agus masih ingin tetap menggunakan prosedur militer dalam pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Apabila memang sudah dalam ambang batas tertentu, tentunya akan kami laporkan lagi kepada Panglima (TNI), karena beliau (Agus Supriatna) kelihatannya mintanya diperlakukan sebagai militer untuk pemanggilan, dan lain lain," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).
Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.
Dalam dakwaannya, Irfan disebutkan memberikan dana komando (DK/dako) untuk Agus Supriatna saat menjabat sebagai Kasau periode 2015-2017 senilai Rp17,733 miliar. Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap I untuk PT. Diratama Jaya Mandiri senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil lagi eks kasau jadi saksi sidang perkara Helikopter AW-101
Berita Terkait
Kajati Sulsel mengingatkan jaksa jaga muruah institusi
Senin, 6 Mei 2024 19:01 Wib
AHY sudah berkomitmen dengan Prabowo soal kabinet mendatang
Rabu, 24 April 2024 10:24 Wib
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Panglima TNI : KKB di Papua kembali disebut OPM
Kamis, 11 April 2024 5:00 Wib
Panglima TNI meminta KSAU lakukan terobosan untuk perkuat alutsista
Jumat, 5 April 2024 17:53 Wib
Panglima TNI: Dugaan sementara penyebab kebakaran Gudmurah yakni amunisi kedaluwarsa
Minggu, 31 Maret 2024 17:58 Wib
Panglima TNI: Kebakaran Gudmurah tidak menimbulkan korban jiwa
Minggu, 31 Maret 2024 17:53 Wib
Panglima TNI sebut 65 ton amunisi terdampak kebakaran Gudmurah Kodam Jaya
Minggu, 31 Maret 2024 14:54 Wib