Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (Brigadir J) dan perintangan proses hukum merefleksikan keadilan yang diharapkan keluarga korban.
“Bisa jadi apa yang diputuskan majelis hakim itu adalah refleksi keadilan yang dituntut oleh korban atau keluarga korban. Bisa jadi itu refleksi ya, sekali lagi bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban,” kata Nasir kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Saat mendapati kabar tersebut, Nasir mengaku terkejut dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo, meskipun sebagian pihak menilai Sambo layak dihukum mati. Adapun jaksa, lanjut dia, menuntut Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” ujarnya.
Meski demikian, ia meyakini vonis mati yang akhirnya diputuskan majelis hakim kepada Ferdy Sambo didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
Menurut dia, Ferdy Sambo dapat mengajukan upaya hukum berupa banding terhadap vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya tersebut.
“Sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya,” katanya pula.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR sebut vonis Ferdy Sambo refleksi keadilan korban
Berita Terkait
Disbudpar Majene perkenalkan Museum Mandar melalui cerdas cermat
Rabu, 25 Agustus 2021 19:59 Wib
Vaksin COVID-19 dosis ketiga untuk tenaga kesehatan
Jumat, 30 Juli 2021 12:45 Wib
Danrem 141/Toddopuli apresiasi penanganan COVID-19 di Bantaeng
Rabu, 6 Mei 2020 15:00 Wib
Nasir Djamil usulkan Presiden segera lantik pimpinan KPK
Sabtu, 14 September 2019 22:06 Wib
PKS Makassar Sembelih 104 Hewan Kurban
Sabtu, 2 September 2017 20:16 Wib
Pemkot Makassar Libatkan PLN-Telkom Gelar UNBK
Jumat, 24 Februari 2017 15:01 Wib
Komisi D Nilai Perusda RPH Makassar Teledor
Minggu, 29 Januari 2017 23:01 Wib
Dewan minta masyarakat ikut awasi pelaksanaan UN
Selasa, 5 April 2016 5:39 Wib