Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk Richard Eliezer atau Bharada E yang dititipkan ke Rutan Bareskrim.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam, sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan. Jadi, tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada perlakuan khusus,” ucap Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Polri ketika disinggung mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan kepada terpidana Richard Eliezer.
“Yang sakit pasti diperhatikan. Jadi, secara rutin, kondisi kesehatan, kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari bagian tahti (perawatan tahanan dan barang bukti) di Bareskrim Polri,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya, LPSK memberi perlindungan terhadap Richard Eliezer sebagai salah satu hak yang didapatkan oleh seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Akan tetapi, setelah Richard melakukan wawancara bersama salah satu stasiun televisi swasta, LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).
Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," tuturnya menjelaskan.
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ujarnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tegaskan tak ada perlakuan khusus untuk Bharada E di tahanan
Berita Terkait
Polisi: Penangkapan selebgram terkait narkoba berkat laporan masyarakat
Rabu, 24 April 2024 9:16 Wib
Nilai transaksi belanja melalui E Katalog Sulbar capai Rp48 miliar
Selasa, 23 April 2024 13:01 Wib
Legislator Sulsel meminta Disdik terapkan sistem zonasi guru PPPK
Senin, 22 April 2024 20:34 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
Kemenkumham : Masyarakat bisa urus paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi
Sabtu, 6 April 2024 20:20 Wib
Imigrasi Polewali Mandar sosialisasikan paspor elektronik
Sabtu, 2 Maret 2024 22:08 Wib
Seratusan siswa dari 24 sekolah se-Sulselbar ikuti kompetisi e-sport di Makassar
Sabtu, 2 Maret 2024 7:44 Wib
Dukcapil Bulukumba tetap membuka layanan KTP hingga hari pencoblosan
Jumat, 9 Februari 2024 1:03 Wib