Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk Richard Eliezer atau Bharada E yang dititipkan ke Rutan Bareskrim.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam, sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan. Jadi, tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada perlakuan khusus,” ucap Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Polri ketika disinggung mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan kepada terpidana Richard Eliezer.
“Yang sakit pasti diperhatikan. Jadi, secara rutin, kondisi kesehatan, kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari bagian tahti (perawatan tahanan dan barang bukti) di Bareskrim Polri,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya, LPSK memberi perlindungan terhadap Richard Eliezer sebagai salah satu hak yang didapatkan oleh seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Akan tetapi, setelah Richard melakukan wawancara bersama salah satu stasiun televisi swasta, LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).
Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," tuturnya menjelaskan.
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ujarnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tegaskan tak ada perlakuan khusus untuk Bharada E di tahanan
Berita Terkait
Deflasi di Indonesia berkepanjangan: pilih bertahan atau banting setir?
Jumat, 25 Oktober 2024 13:33 Wib
Ditjen Imigrasi kerja sama VFS Global guna efisiensi proses visa RI
Jumat, 18 Oktober 2024 8:33 Wib
Disperindagkop dan UMKM Wajo melatih 35 pelaku UMKM sistem e-katalog
Selasa, 15 Oktober 2024 21:28 Wib
KPK memanggil eks Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait penyidikan KTP-e
Senin, 7 Oktober 2024 17:56 Wib
De Bruyne tak kuasa tanggapi suporter marah usai Belgia diimbangi Ukraina
Kamis, 27 Juni 2024 6:47 Wib
Euro 2024 - Rumania, Belgia dan Slovakia lolos ke 16 besar dari Grup C
Kamis, 27 Juni 2024 6:30 Wib
Euro 2024 - Belgia vs Ukraina: Pembuktian dua predator lapar kemenangan
Rabu, 26 Juni 2024 10:22 Wib
Euro 2024 - Tekuk Slovakia 2-1, Ukraina pupuk asa lolos ke babak selanjutnya
Sabtu, 22 Juni 2024 0:46 Wib