Menaker: Pemerintah Indonesia mengoptimalkan pelindungan pekerja migran Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pelindungan pekerja migran Indonesia dengan mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya, baik sebelum bekerja, selama bekerja, bahkan setelah bekerja.
"Saya harap Permenaker (Peraturan Menaker) Nomor 4 Tahun 2023 dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dalam sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bekerja di luar negeri merupakan hak setiap masyarakat.
Pemerintah, kata dia, hanya bisa memfasilitasi dan memastikan pemenuhan hak pekerja migran dengan cara mengatur segala tahapan yang harus dilalui untuk menjadi pekerja migran Indonesia.
Ia menuturkan berbagai program telah dilakukan pihaknya dalam memastikan hak pekerja migran Indonesia, seperti membuat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia di provinsi, kabupaten/kota, termasuk di Indramayu.
Program lainnya, kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga membentuk Desa Migran Produktif (Desmigratif) di desa-desa yang menjadi kantong-kantong pekerja migran Indonesia.
"Program itu semua bertujuan untuk memberikan pelayanan dan pelindungan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Pada kesempatan itu Menaker berpesan kepada calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia untuk bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab.
"Tunjukkan bahwa pekerja Indonesia adalah pekerja yang terbaik," ucap Menaker Ida Fauziyah.
Sementara itu Pelaksana Tugas Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Haiyani Rumondang menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi Permenaker 4/2023 agar masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia, dapat memahami bahwa pemerintah hadir untuk melindungi seluruh pekerja migran Indonesia.
"Pelindungan Jaminan Sosial pekerja migran untuk memberikan rasa aman kepada pekerja migran Indonesia," imbuhnya.
Bupati Indramayu Nina Agustina menambahkan Kabupaten Indramayu merupakan daerah kantong pekerja migran Indonesia, baik ditingkat provinsi maupun nasional, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu selalu mengupayakan yang terbaik bagi pekerja migran.
"Mengingat pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri mempunyai berbagai risiko yang berat dan tidak mudah ketika hidup di negeri orang, maka sudah sepatutnya pekerja migran Indonesia digelari pahlawan devisa," katanya.
"Saya harap Permenaker (Peraturan Menaker) Nomor 4 Tahun 2023 dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dalam sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bekerja di luar negeri merupakan hak setiap masyarakat.
Pemerintah, kata dia, hanya bisa memfasilitasi dan memastikan pemenuhan hak pekerja migran dengan cara mengatur segala tahapan yang harus dilalui untuk menjadi pekerja migran Indonesia.
Ia menuturkan berbagai program telah dilakukan pihaknya dalam memastikan hak pekerja migran Indonesia, seperti membuat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia di provinsi, kabupaten/kota, termasuk di Indramayu.
Program lainnya, kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga membentuk Desa Migran Produktif (Desmigratif) di desa-desa yang menjadi kantong-kantong pekerja migran Indonesia.
"Program itu semua bertujuan untuk memberikan pelayanan dan pelindungan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Pada kesempatan itu Menaker berpesan kepada calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia untuk bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab.
"Tunjukkan bahwa pekerja Indonesia adalah pekerja yang terbaik," ucap Menaker Ida Fauziyah.
Sementara itu Pelaksana Tugas Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Haiyani Rumondang menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi Permenaker 4/2023 agar masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia, dapat memahami bahwa pemerintah hadir untuk melindungi seluruh pekerja migran Indonesia.
"Pelindungan Jaminan Sosial pekerja migran untuk memberikan rasa aman kepada pekerja migran Indonesia," imbuhnya.
Bupati Indramayu Nina Agustina menambahkan Kabupaten Indramayu merupakan daerah kantong pekerja migran Indonesia, baik ditingkat provinsi maupun nasional, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu selalu mengupayakan yang terbaik bagi pekerja migran.
"Mengingat pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri mempunyai berbagai risiko yang berat dan tidak mudah ketika hidup di negeri orang, maka sudah sepatutnya pekerja migran Indonesia digelari pahlawan devisa," katanya.