Logo Header Antaranews Makassar

Terdakwa Korupsi CCC Tuding Terdakwa Lainnya

Rabu, 30 April 2014 23:04 WIB
Image Print
"Sebelum pembebasan lahan terjadi, pak Agus yang saat itu menjabat sebagai Camat Mariso sudah merencanakan lahan yang akan dibangun," ujarnya di Makassar, Kamis.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Celebes Convention Centre Makassar Sangkala Ruslan menuding terdakwa lainnya Agus AS sebagai perencana lahan sebelum dibebaskan.

"Sebelum pembebasan lahan terjadi, pak Agus yang saat itu menjabat sebagai Camat Mariso sudah merencanakan lahan yang akan dibangun," ujarnya di Makassar, Kamis.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa Sangkala Ruslan menuding terdakwa Agus AS sebagai perencana lahan pembangunan CCC, di Jalan Metro Tanjung Bunga lokasi gedung CCC saat ini.

Sangkala mengungkapkan, Agus menunjuk lahan sebelum ditinjau oleh mantan Gubernur Sulsel Amin Syam untuk ditetapkan menjadi tempat atau lokasi pembangunan gedung CCC.

"Lahan CCC itu telah dilaporkan oleh camat Mariso kepada Bappeda Pemprov Sulsel jauh sebelum pembahasan anggaran dana pengadaan lokasi," katanya.

Disebutkannya, pada laporan camat kepada Bappeda Sulsel yang saat itu dijabat oleh dirinya sudah jelas batas-batas lokasi yang diajukan dan juga telah terdata dua kelompok petani penggarap diantaranya Hamid Rahim Sese.

Sebelumnya, dalam kasus itu mendudukkan dua orang terdakwa yakni mantan Camat Mariso Agus AS yang dituduh menguntungkan pihak lain pada pelepasan tanah CCC. Ia menjadi fasilitator pemberian santunan kepada kelompok nelayan sebesar Rp750 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam surat tersebut tercantum penunjukan lokasi lahan yang berada di jalan Metro Tanjung Bunga Makassar dengan luas enam hektare (ha). Namun saat surat tersebut diberikan ke walikota, saksi mengatakan panitia sembilan yang diketuai wali kota punya kewenangan untuk melakukan verifikasi atas surat tersebut karena surat itu tidak mempunyai hukum mengikat.

Sedangkan untuk terdakwa Sangkala Ruslan perannya sebagai Ketua Tim Koordinasi yang dibentuk 3 Maret 2005. Dalam perannya, Sangkala diduga menunjuk Hamid serta menentukan lokasi lahan CCC. Dalam penentuan lokasi inilah diduga Agus turut terlibat.

Terdakwa Agus yang saat itu menjabat sebagai Camat Mariso diduga turut menerima aliran dana dari Hamid Rahim Sese sebesar Rp750 juta. Hamid merupakan terpidana sebelumnya dalam kasus ini.

Penetapan Agus sebagai terdakwa, tidak lepas dari keterangan Hamid Rahim Sese. Dari keterangan Hamid telah diperoleh data kalau terpidana kasus CCC yang divonis empat tahun penjara ini hanya mendapat Rp900 juta dari Rp3,4 miliar total dana santunan yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Dari keterangan Hamid Rahim juga diketahui ada Rp750 juta diserahkan kepada pejabat untuk dibagikan kepada petani penggarap pantai atau petani kerang. Keterangan Hamid menjadi petunjuk penyidik untuk membuka kasus ini kembali. Adi Lazuardi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026