Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017—2021.
"Para saksi hadir dan penyidik mendalami perihal kerja sama PGN dengan Isargas/IAE dan pembayaran dari PGN ke Isargas/IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Tessa menerangkan bahwa para saksi tersebut adalah pegawai PGN berinisial AM (Adi Munandir), mantan pegawai PGN berinisial HY (Heri Yusuf), dan pihak swasta berinisial NH (Nur Harjanto).
Meski demikian, penyidik KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018—2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Penyidikan itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam penyidikan, tetapi memang ratusan miliar rupiah," kata Ali.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata dia, terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018—2020.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Berita Terkait
Hakim menyatakan PT Timah merugikan negara Rp26 triliun
Rabu, 11 Desember 2024 19:42 Wib
KPK memanggil Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
Rabu, 11 Desember 2024 15:08 Wib
Kejati Sulsel menahan satu tersangka dugaan korupsi di perbankan
Selasa, 10 Desember 2024 20:04 Wib
Kejati Sulsel berkomitmen selaraskan strategi pemberantasan korupsi
Selasa, 10 Desember 2024 14:54 Wib
KPK panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai saksi
Selasa, 10 Desember 2024 13:11 Wib
Tiga pengurus KONI Makassar ditahan terkait kasus dugaan korupsi
Senin, 9 Desember 2024 21:48 Wib
Kapolda ajak masyarakat Sulbar perkuat komitmen berantas korupsi
Senin, 9 Desember 2024 19:16 Wib
Kejati NTB: Empat orang berpotensi jadi tersangka korupsi pemanfaatan aset LCC
Senin, 9 Desember 2024 14:47 Wib