Makassar (ANTARA) - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan fokus menjaga fungsi ekologi Taman Pakui Makassar sebagai ruang terbuka yang nyaman dan tertib.
Plt Kepala Disperkimtan Sulsel Nining Wahyuni dalam keterangannya di Makassar Rabu mengatakan, salah satu upayanya dengan pelarangan aktivitas senam di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani Makassar untuk sementara waktu.
Dia sekaligus menegaskan pelarangan sementara ini bukanlah bentuk pembatasan hak masyarakat, melainkan langkah untuk menjaga ketertiban dan kelestarian fungsi ekologis taman.
Nining Wahyuni menjelaskan, keputusan ini muncul karena adanya sejumlah oknum yang diduga mengganggu suasana dan ketertiban umum di taman tersebut.
Aktivitas yang tidak terkendali berpotensi merusak elemen ruang terbuka hijau (RTH) yang semestinya menjadi paru-paru kota dan ruang teduh bagi masyarakat.
“Larangan ini bersifat sementara dan bertujuan menjaga keseimbangan ekologis serta fungsi utama taman sebagai ruang terbuka yang nyaman dan tertib,” ujar Nining.
Meski demikian, Nining menyampaikan pihaknya tetap terbuka untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut di masa mendatang. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pembentukan zona khusus untuk aktivitas senam yang tidak mengganggu fungsi taman secara keseluruhan.
Bahkan, menurutnya, Pemprov Sulsel tidak menutup mata terhadap kebutuhan ruang interaksi sosial masyarakat, namun harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip tata kelola ruang yang bertanggung jawab.
“Kemungkinan menyediakan zona senam tetap terbuka. Asalkan lokasi yang dimaksud sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi utama taman,” jelasnya.