Makassar (ANTARA) - Jajaran kepolisian akhirnya mengungkap modus pembobolan dua Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Sulselbar yang dilakukan seorang oknum satpam bank tersebut berinisial AAS (27) usai ditangkap setelah membawa kabur uang total senilai Rp480 juta di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah di tangkap tim Reskrim di Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara," kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho saat dikonfirmasi, Jumat.
Modusnya ialah ia masuk jadwal jaga malam di Kantor Bank Sulselbar Cabang Sengkang, Wajo. Lalu, dia mengambil kunci terminal ATM di ruangan penanggung jawab teknologi dan informasi (PITI).
Karena ruangan terkunci, pelaku terlebih dahulu mengambil pemotong kertas untuk memecahkan kaca pintu ruangan itu kemudian mengambil tiga kunci mesin ATM.
Kejadian tersebut terjadi pada 23 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WITA. Usai mengambil kunci mesin ATM, pelaku keluar dan mengambil mobil kantor serta membawa tas menuju dua ATM.
Sasaran pertama, ATM berada di Sommpe, Kecamatan Sabangparu. Di lokasi itu pelaku membuka mesin dengan kunci lalu mengambil empat buah kotak berisikan uang tunai.
Selanjutnya, sasaran berikutnya menuju ATM di Kelurahan Pammana, Kecamatan Pammana. Modusnya sama, mengambil empat buah kotak kaset berisikan uang tunai.
Usai mengambil delapan buah kaset tersebut, pelaku memasukkan semua uang ke dalam tas dan menuju ke jembatan di wilayah Kecamatan Sabangparu untuk membuang semua kaset yang diambilnya dari dua ATM ke sungai. Total uang yang diambil Rp480 juta
"Pelaku bekerja seorang diri dan telah merencanakan pencurian tersebut tanpa merusak mesin ATM agar tidak dicurigai. Bersangkutan juga telah mengatur jadwal kerja, berpura-pura berganti shift dengan temannya agar leluasa menjalankan rencananya," ungkap Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Fahrul menambahkan, pembobolan ATM tersebut nyaris tidak terungkap karena tidak ada kerusakan pada mesin ATM. Namun, akhirnya terbongkar sebab ada kerusakan fasilitas Kantor Bank Sulselbar Cabang Sengkang.
Berbekal informasi dan petunjuk awal serta keterangan pihak bank, maka dilakukan penyelidikan hingga mengarah ke pelaku AAS. Pelaku akhirnya terdeteksi berada Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Kami bekerja sama tim Polresta Manado setelah mengetahui keberadaan pelaku kabur di Kecamatan Sario, Manado. Selanjutnya ditangkap tanpa perlawanan lalu dibawa ke Polres Wajo. Untuk kasus ini masih dilanjutkan penyelidikan," tutur Fachrul menegaskan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membelanjakan uang curiannya itu dua ponsel iPhone 16 dan iPhone 16 Pro serta memberi kekasihnya Rp13 juta. Barang bukti disita uang masih tersisa Rp410,7 juta, lima kaset ATM, obeng dan pemotong kertas.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.