
Pemkot Makassar fokus tangani aset bermasalah dengan swasta

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar menggandeng pihak Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menangani permasalahan aset yang banyak bersengketa dengan pihak swasta.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Makassar, Senin, mengatakan, ada cukup banyak aset milik Pemkot Makassar tercatat sebagai aset, namun tidak terdaftar secara resmi.
"Kondisi ini membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memindahtangankan aset, bahkan hingga hilangnya sejumlah kantor lurah dan sekolah dasar dalam berbagai situasi," ujarnya.
Munafri Arifuddin berharap pertemuan dan koordinasi dengan pihak Kejari Makassar dan Kejati Sulsel menjadi langkah awal untuk mengembalikan aset tersebut termasuk Pasar Butung.
Wali Kota kembali menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi dalam upaya pengembalian aset daerah.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah bersepakat untuk menuntaskan seluruh persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan Pasar Butung.
"Kami di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa secara hukum, perkara terkait Pasar Butung telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan inkrah tersebut mencakup dua poin utama, yaitu eksekusi badan terhadap terpidana serta eksekusi pembayaran uang pengganti.
Saat ini Kejaksaan sedang melakukan penelusuran terhadap aset milik terpidana. Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah institusi negara, termasuk PPATK dan BPKP, demi memastikan seluruh aliran dan keberadaan aset dapat dideteksi.
"Jika aset sudah didapat, kami akan segera melakukan eksekusi dan pelelangan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Namun Didik menegaskan bahwa persoalan terbesar saat ini tidak hanya pada aspek pidana, melainkan juga terkait penguasaan fisik dan pengelolaan Pasar Butung yang hingga kini masih dikuasai pihak lain.
Pihak Kejaksaan, kata Didik, telah beberapa kali berkomunikasi dengan Wali Kota Makassar, termasuk melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Pemkot Makassar.
Dalam pertemuan bersama Pemkot Makassar, mendapat hasil langkah-langkah teknis mulai dirumuskan untuk memastikan pengamanan dan pengambilalihan aset.
"Kami akan segera merumuskan langkah-langkah penyitaan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota. Secara teknis nanti Kajari Makassar dan Kasi Pidsus akan berkoordinasi dengan Wali Kota dan jajarannya," ucapnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
