Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar dan fokus dalam sertifikasi 1.000 tanah wakaf di kota tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad di Makassar, Rabu, menyampaikan bahwa seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan tugas BWI Kota Makassar harus berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Insya Allah dalam waktu dekat komposisi kepengurusan BWI Kota Makassar sudah terbentuk dan bisa segera dilantik. Salah satu tugasnya mensertifikasi 1.000 tanah wakaf di Makassar," ujarnya.
Muhammad dalam pertemuan dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin itu membahas agenda mendesak mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Makassar. Saat ini, tercatat masih terdapat lebih dari 1.000 bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi.
"Ini yang paling penting, masih ada lebih dari seribu tanah wakaf di Kota Makassar yang belum bersertifikat, sehingga perlu percepatan penanganan," katanya.
Muhammad mengaku Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan mandat mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
Ia menyatakan, BWI berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Pembentukan BWI Kota Makassar diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset wakaf.
Sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf yang lebih produktif dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.
"Harapannya, pak wali menyampaikan kemungkinan besar pemerintah kota akan memberikan biaya transportasi untuk seluruh proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf," ungkapnya.
Selain sertifikasi tanah wakaf, pertemuan tersebut juga membahas rencana penyelenggaraan wakaf uang yang akan dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar.
Dana wakaf uang tersebut direncanakan bersumber dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pengusaha, BUMN, hingga elemen masyarakat lainnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Badan Wakaf di Kota Makassar.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya kepastian aspek legal dan administrasi sebelum pemerintah kota memberikan dukungan anggaran.
Munafri menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemkot Makassar siap mensupport pembentukan Badan Wakaf, selama seluruh mekanisme dan regulasi yang berlaku telah dipenuhi secara lengkap.
"Pada dasarnya kami mendukung penuh pembentukan Badan Wakaf ini. Tetapi saya melihat masih ada beberapa tahapan administrasi yang belum rampung," ucapnya.

