Logo Header Antaranews Makassar

AOC: Perubahan fungsi konter penjualan tiket perlu juklak

Jumat, 13 Maret 2015 13:57 WIB
Image Print
"Surat Direktur Operasi PT. Angkasa Pura (AP) I No: 1072 menginstruksikan para GM AP I untuk mengganti konter...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sekretaris Airlines Operator Committee Makassar Budianto, mengatakan perubahan fungsi konter Penjualan Tiket menjadi konter Pelayanan Pelanggan memerlukan petunjuk pelaksanaan (Juklak) teknis yang jelas di lapangan.

"Surat Direktur Operasi PT. Angkasa Pura (AP) I No: 1072 menginstruksikan para GM AP I untuk mengganti konter Penjualan Tiket menjadi konter Pelayanan Pelanggan untuk melayani keluhan penumpang yg berhubungan langsung dengan Airlines, tanpa adanya transaksi keuangan paling lambat 15 Maret 2015. Namun belum dijelaskan secara detail, teknis transaksi keuangan yg dimaksudkan," kata Sri di Makassar, Jumat.

Untuk itu, lanjutnya, perlu peraturan yg jelas atau juklak teknis di lapangan, mengingat tidak semua orang mempunyai Kartu Kredit & Debit (ATM), dan biasanya calon penumpang berpergian hanya dengan membawa uang tunai.

"Lalu bagaimana dengan calon penumpang yg berangkat tiba-tiba dan belum mempunyai tiket," ujarnya.

Sri menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti aturan tersebut, perlu adanya kesepakatan seluruh operator dengan pihak PT. Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara International Sultan Hasanuddin, dan diketahui oleh Otoritas Bandara Wilayah V, terkait pengaturan teknis pelayanan Layanan Pelanggan.

Kesepakatan yang dimaksud, lanjutnya, mengatur bahwa secara teknis pelayanan Layanan Pelanggan masih menyediakan layanan pembelian tiket secara On-Line (e-Kios).

"Misalnya Sriwijaya Air, menyediakan electronic self service Kios, yang dibantu oleh staf Layanan Pelanggan, Layanan Hot Line Call centre (24jam), dan kemudahan transaksi pembelian tiket menggunakan Kartu kredit dan debit (ATM)," jelasnya.

Jadi, kata dia, meski terjadi perubahan fungsi, Layanan Pelanggan tetap melayani pelanggan untuk pembelian tiket non-tunai (Kartu Debit dan Kredit, Virtual Account SJ, Transfer ATM), Re-book, Re-issue/Re-route, Up-grade , Re-validate, kelebihan bagasi, dan sebagainya.

"Yang penting para pelanggan pengguna jasa penerbangan tetap dapat terlayani dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bandar Udara Seluruh Indonesia.

Guna meningkatkan layanan publik, sekaligus mencegah calon tiket, Menteri Perhubungan menginstruksikan kepada para pengelola bandara, yang dikelola Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk meniadakan ruangan (konter) penjualan tiket penerbangan di terminal penumpang. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026