
Pembakar kantor DPRD Gowa divonis bebas

"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa anak-anak ini masih perlu mendapatkan pembinaan dari orang tuanya...
Gowa, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Lima terdakwa pembakaran kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya divonis bebas dan dilepaskan pengadilan untuk dikembalikan kepada orang tuanya karena masih di bawah umur.
"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa anak-anak ini masih perlu mendapatkan pembinaan dari orang tuanya dengan melihat alternatif memberikan hukum penjara tentu berdampak," tutur tim pendamping hukum terdakwa, Abdul Gofur di Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa.
Lima terdakwa masing-masing berinisial MS (16) NR (16), AD (16) AL (15) dan MR (13), meski di vonis bebas, namun kata dia, tetap mendapat pengawasan dari pengadilan setempat.
Kendati vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa 20 bulan, pertimbangan hakim berkata lain, bahwa hukuman penjara tidak sesuai dengan sistem peradilan anak, dimana ditegaskan hukuman penjara merupakan alternatif terakhir.
"Mereka akan mendapat pengawasan dari pengadilan, Balai Permasyarakatan dan Kementerian Sosial. Apabila mereka melakukan perbuatan sama atau tindakpidana lainnya maka sidang dibuka kembali," ungkap Gafor usai sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa.
Secara terisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Gowa, Denata, menyatakan masih akan pikir-pikir melakukan banding ataupun menerima putusan majelis hakim yang diketuai Ilham saat sidang.
"Kita lihat saja dulu, tentu kami pikir-pikir dulu apakah mengajukan banding atau menerima putusan," kata Denata.
Sejumlah keluarga dan orang tua terdakwa sebelum sidang sangat cemas dan tidak tenang, setelah majelis hakim membacakan amar putusan bahwa seluruh terdakwa dinyatakan bebas, maka suara riuh dan suasana haru dan bahagia menyelimuti pengadilan setempat.
Sebelumnya, lima terdakwa tersebut diduga ikut terlibat melakukan pembakaraan kantor DPRD Kabupaten Gowa pada Senin 26 September 2016. Aksi ini diduga adanya peran oknum tertentu memerintahkan anak tersebut membakar gedung.
Tidak hanya itu, diduga merupakan buntut penolakan keluarga kerajaan terkait penetapan Peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah (LAD) Gowa. Disebutkan dalam Perda itu mengatur tentang Bupati Gowa bertugas melaksanakan fungsi`sombayya`atau raja di Kerajaan Gowa.
Selain lima terdakwa tersebut, masih ada dua orang diduga otak dari aksi pembakaran kantor dewan itu yang saat ini masih sedang menjalani proses hukum yakni Ikhsan Tika (36) dan Muhammad Ridwan Limpo (41).
Pewarta : Darwin Fatir
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
