Mamuju (Antara Sulbar) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan kasus dugaan korupsi yang dinyatakan mengakibatkan kerugian negara tidak melalui audit BPK.
"Dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dan menetapkan empat Pimpinan DPRD Sulbar sebagai tersangka sama sekali tidak melalui audit BPK Provinsi Sulbar," kata Kepala bagian sumber daya manusia (SDM) BPK Provinsi Sulbar, Frans Felendity di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, BPK Sulbar sampai saat ini tidak melakukan pemeriksaan dan audit terhadap aliran dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Sulbar melalui APBD tahun anggaran 2016 yang dianggap merugikan negara.
Menurut dia, sistem pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dengan motede sampel terhadap anggaran APBD Sulbar 2016, dan APBD Sulbar 2016 tersebut setelah diaudit BPK dinyatakan tidak ada kerugian dalam pengelolaanya, serta Sulbar meraih predikat wajar tanpa pengecualian.
Ia menyampaikan selama tiga tahun terakhir sejak tahun sejak tahun 2015, 2016, 2017, Pemerintah Provinsi Sulbar telah meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam mengelola keuangan negara melalui APBD
"Jadi kerugiaan negara yang dinyatakan Kejati Sulselbar terkait pegelolaan APBD Sulbar tidak melalui audit BPK," katanya.
Sementara itu ahli pidana Chairul Huda, menyatakan penetapan tersangka empat pimpinan DPRD Sulbar pada kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar oleh tim penyidik Kejati Sulselbar, tidaklah sah.
"Pendapat saya, bukti atau bahan bukti ataupun keterangan yang diperoleh pada proses penyelidikan tidak boleh digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi harus melalui proses penyidikan," kata Huda yang juga jebolan Universitas Indonesia.
Ia juga mengatakan penetapan tersangka pimpinan DPRD Sulbar juga tidak sah karena belum adanya temuan kerugian negara yang dihitung oleh BPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Suatu tindak pidana belum bisa dikatakan tindak pidana korupsi jika belum menemukan kerugian negaranya, jadi bagaimana bisa ada yang dijadikan tersangka sementara kerugian negara belum diketahui melalui audit BPK dan BPKP," ujarnya.
Berita Terkait
DPRD Sulbar menyusun Ranperda kemudahan berinvestasi
Kamis, 28 Maret 2024 2:23 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Sinergisitas pemprov dan DPRD menghasilkan 24 penghargaan untuk Sulbar
Rabu, 27 Maret 2024 20:42 Wib
DPRD Sulbar susun ranperda pengembangan pesantren
Selasa, 26 Maret 2024 1:45 Wib
DPRD Sulsel siap terima masukan publik terkait calon anggota KIP-KPID
Minggu, 24 Maret 2024 9:58 Wib
DPRD Wajo konsultasi soal pelayanan RS ke RS Fatmawati Jakarta
Jumat, 22 Maret 2024 20:58 Wib
DPRD Wajo koordinasikan kepastian penerimaan 500 tenaga PPPK ke BKN
Jumat, 22 Maret 2024 20:00 Wib
MUI Toraja menyikapi dugaan penistaan agama anggota DPRD Sulsel
Rabu, 20 Maret 2024 20:15 Wib