
Pengawasan Penggunaan Anggaran Pendidikan Gratis Lemah

Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim monitoring dan evaluasi (monev) penggunaan anggaran pendidikan gratis di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dianggap masih lemah.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Keuangan Provinsi Sulsel Yushar Huduri di ruang kerjanya kepada wartawan di Makassar, Senin.
Menurut dia, tim monev pendidikan gratis yang ada saat ini belum berjalan optimal, akibatnya pencairan dana pendidikan gratis di sejumlah daerah belum dapat disalurkan secara keseluruhan.
Yushar menyayangkan, kesalahan keterlambatan pencairan dana pendidikan gratis selama ini masih dibebankan ke Biro Keuangan daerah. Padahal, aturan yang ada sudah jelas-jelas mengatur pencairan dana tidak dapat dilakukan sebelum pemkab/kota melaporkan penggunaan anggaran itu.
"Kami ini hanya menyalurkan dana saja, yang berwenang melaporkan pengunaan dana itu adalah Diknas provinsi," ungkap dia.
Seharusnya, lanjut dia Diknas provinsi proaktif mendesak pemkab/kota untuk melaporkan penggunaan dana pendidikan gratis yang disalurkan pada triwulan pertama dan kedua tahun ini.
Sebab laporan penggunaan anggaran itu yang menjadi dasar pemkab/kota setempat bisa memperoleh bantuan dana pendidikan di triwulan berikutnya.
"Kami sebenarnya tidak bisa menyalurkan dana pada triwulan ketiga ini, jika Diknas provinsi belum menyerahkan hasil penggunaan anggaran triwulan pertama dan kedua di tingkat kabupaten/kota," ucapnya. Sejauh ini, sebanyak 23 pemerintah kabupaten/kota belum memasukkan laporan penggunaan anggaran pendidikan gratis ke pemprov Sulsel.
Dia mengatakan, sesuai ketentuan pemprov, laporan seharusnya dimasukkan setiap triwulan. Namun, penggunaan anggaran triwulan pertama dan kedua sebesar Rp84 miliar belum satupun daerah yang memasukkan laporannya.
Dia mengharapkan, pemerintah kabupaten/kota segera merampungkan proses penyusunan administrasi alokasi dana termasuk pertanggung jawaban penggunaan anggaran untuk tahap pertama dan kedua bagi kabupaten/kota yang telah menerima dana pendidikan gratis.
Yushar menambahkan, pemkab/kota sebaiknya berhati-hati apabila belum melaporkan penggunaan dana sharing pemerintah provinsi tersebut, sebab pengawasan dana pendidikan gratis itu telah dikerjasamakan dengan Kejati Sulsel.
"Pemkab/kota harus berhati-hati karena kita ada MoU (nota kesepahaman) dengan kejaksaan tinggi," ujarnya.
Namun, pemprov Sulsel tetap mengingatkan pemkab/kota melalui surat kawat memperhatikan laporan penggunaan anggaran untuk triwulan pertama dan kedua.
(T.PK-HK/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
