
Pembahasan APBD Parepare Terlambat

Parepare (ANTARA Sulsel) - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, untuk 2009 kemungkinan akan terlambat karena sejumlah kendala.
Kendala utama keterlambatan pembahasan APBD Kota Parepare tersebut, yakni belum ada alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pimpinan definitif DPRD serta belum diserahkan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ke pihak legislatif, kata Wakil Ketua DPRD Kota Parepare Muh Iqbal Chalik SE, Kamis.
Ia mengatakan keterlambatan pembahasan APBD yang seharusnya dilaksanakan sejak awal Juni disebabkan beberapa faktor. "Namun saya masih optimistis APBD pokok akan ditetapkan 31 Desember karena sejumlah alat kelengkapan DPRD segera terbentuk," jelasnya.
Menurut dia, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) berpedoman pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tentang APBD.
RKPD tersebut disusun eksekutif dengan berpedoman pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (RSSKPD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan kesepakatan di musyawarah rencana pembangunan (musrembang).
"RKPD seharusnya diserahkan eksekutif ke legislatif paling lambat pertengahan Mei lalu karena RKPD akan menjadi dasar pemerintah. Namun sampai saat ini belum diserahkan," ujarnya.
Untuk itu Iqbal berharap hal ini tidak terulang kembali di penyusunan APBD berikutnya. "Kami berharap pembahasan APBD untuk tahun berikutnya tidak lagi mengalami keterlambatan," katanya.
Iqbal berjanji pihak DPRD akan mempercepat proses pembahasan APBD 2010, setelah alat kelengkapan dewan seperti komisi, badan musyawarah, badan anggaran, badan legislasi daerah dan badan kehormatan (BK) terbentuk.
"Jika alat kelengkapan sudah terbentuk, pembahasan APBD sudah dapat terproses. Pekan depan komisi dan alat kelengkapan lain sudah definitif," katanya.
Legislator PKS ini mengharapkan pihak eksekutif segera memasukkan draf KUA dan PPAS untuk dibahas di badan anggaran. "Meski yang terbentuk hanya komisi, pembahasan APBD bisa terproses," kata Iqbal.
(T.PSO-098/N002)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
