
Disdag Makassar minta pengusaha perhatikan regulasi pergudangan

Makassar (Antaranews Sulsel) - Dinas Perdagangan Makassar meminta kepada semua pengusaha agar memperhatikan regulasi tentang pergudangan yang diatur dalam peraturan daerah agar nantinya, tidak ada lagi pengusaha yang ditindak karena aturan tersebut.
"Untuk masalah pergudangan ini kita akan perketat pengawasannya dan tidak boleh lagi ada gudang dalam kota yang beroperasi sesuai dengan perda pergudangan," ujar Kepala Dinas Perdagangan Andi Muh Yasir di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, pengetatan pengawasan terhadap gudang-gudang dalam kota karena beberapa diantaranya itu menjadi biang kemacetan jika sedang beraktivitas.
Sehingga, pemerintah kota melalui dinas perdagangan ini kemudian mengatur mekanismenya dengan menyiapkan kawasan pergudangan di dua kecamatan yakni, Biringkanaya dan Tamalanrea.
Adapun regulasi yang mengaturnya, Perda Nomor 13 tahun 2009 dan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2010 tentang kawasan pergudangan terpadu.
"Untuk kawasan pergudangan itu sesuai yang diatur dalam perda maupun perwali sudah tidak ada tawar menawar lagi. Perda sudah sejak tahun 2013 kemudian dikeluarkan perwalinya setahun kemudian dan di tahun 2013 diberlakukan secara efektif hingga saat ini," jelasnya.
Andi Muh Yasir dalam sosialisasi yang dilakukannya terhadap seluruh pengusaha ini menyatakan, pelaku usaha harus paham terkait regulasi dan pada kesempatan itu sengaja menghadirkan pihak perizinan (DPM-PTSP), Kejaksaan dan Dinas Perhubungan sebagai narasumber.
"Di tahun 2017, kita sudah melakukan penindakan dan sudah ada beberapa kita tutup karena tidak patuh. Setelah tindakan-tindakan tegas itu, sudah banyak pengusaha kemudian menutup sendiri gudangnya dan memindahkannya ke kawasan pergudangan terpadu," katanya.
Selain itu, terkait dengan keterbatasannya dalam melakukan pengawasan, dirinya juga meminta peran serta masyarakat untuk berpartisipasi jika mengetahui masih ada gudang dalam kota yang beroperasi.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Suriani Mappong
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
