Sejumlah mobil parkir di tempat yang dilarang berdasarkan peringatan rambu-rambu lalu lintas di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/10/2024). Parkir sembarangan dapat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Aturan parkir pun diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum. Pasal 9 ayat (1) melarang parkir kendaraan atau alat angkut di luar area yang ditetapkan. Pelanggaran diancam hukuman maksimal 6 bulan kurungan atau denda hingga Rp50.000.000. (ANTARA/HO/Mhs Magang/Adha Hidayat Suratmi/AM)