BI Sulsel Musnahkan 3.604 Lembar Uang Palsu

(Antara)-Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepolisian Polda Sulsel, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Makassar memusnahkan 3.604 lembar uang palsu (upal). Uang palsu itu ditemukan sepanjang Desember 2015 hingga Maret 2017. Sedangkan sebelumnya pemusnahan uang palsu itu juga telah diklarifikasi cermat.

COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.